Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Ini Jawaban Resmi Menpan RB

Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Ini Jawaban Resmi Menpan RB

1 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, tenaga honorer tidak dapat tunjangan hari raya (THR) 2023 pada Idul Fitri atau lebaran tahun ini.

Hal terkait tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023 disampaikan oleh Menpan RB Anas saat konferensi pers secara daring bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 29 Maret 2023.

Kenapa Menpan RB Anas menetapkan tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023?

Kabar pencairan THR 2023 sudah dinanti oleh ASN (PNS dan PPPK) termasuk tenaga honorer atau non ASN.

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan, THR bagi ASN paling cepat dicairkan pada H-10 lebaran 2023.

“Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata Sri, dilansir dari Ayobandung.

Pencairan THR 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 di mana tahun ini masih ada tantangan pemulihan ekonomi yang tidak pasti.

Ditetapkannya pencairan THR mulai H-10 lebaran 2023 adalah waktu bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama.

Berbeda dengan kabar tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023, Menpan RB Anas justru menetapkan PPPK akan mendapatnya.

“Yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata Anas.

Khusus PPPK guru yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja pada THR 2023 akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi.

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD,” jelasnya.

Sayangnya keberuntungan tidak berpihak pada non ASN tahun ini.

“Kalau honorer enggak,” ucapnya.

Menpan RB Anas memberi penjelasan bahwa sistem penggajian non ASN tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, honorer ditetapkan tidak dapat THR 2023.

(Yar/sis)