Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dinas PUPR, Ada Apa?

Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dinas PUPR, Ada Apa?

5 Maret 2021 0 By NKRI POST

Untuk Melengkapi Bukti – Bukti Dipersidangan, Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dinas PUPR

Nkripost, Muara Enim – Untuk melengkapi bukti – bukti dipersidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Muara Enim untuk melakukan penggeledahan di beberapa ruang diantara nya ruangan Bagian Pengadaan Setda Muara Enim, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim , kamis petang (4/3/21).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim yang beranggotakan sebanyak delapan orang itu membawa sejumlah berkas dan satu Koper serta dua unit komputer.

Terpantau dari lapangan, tim yang menggunakan rompi khusus ini dikawal oleh dua orang anggota polisi dari Polres Muara Enim yang bersenjata lengkap dan menggunakan mobil patroli. Mereka datang menggunakan tiga unit kendaraan roda dua. Tim datang disaat waktu istirahat kerja, dimana saat itu sedikit sekali alias sepi ASN yang ada di dalam kantor PUPR.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alvindo, SH, didampingi Kasi Intel Yulius, SH mengatakan “penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti bukti baru serta melengkapi dokumen – dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Hasbullah yang saat ini sudah ditahan.”

Lebih lanjut Alvindo mengatakan “dokumennya sudah ada beberapa yang kita terima namun sifatnya masih fotocopy, jadi yang asli yang kita cari hari ini. Selain itu, kita juga mencari bukti – bukti lainnya seperti dokumen pekerjaan dan laporan pekerjaan,” kata Alvindo saat diwawancarai usai melakukan penggeledahan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai satu tersangka yang belum ditahan oleh pihak Kejaksaan, pihaknya per hari ini telah menetapkannya sebagai DPO karena tidak kooperatif serta sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.

Selain itu, Alvin juga menambhakan, kemungkinan akan ada nama baru yang akan diperiksa, namun saat ini masih dalam proses pendalaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya yang merugikan negara senilai 418 juta rupiah.

(YG)