Kampanyekan Mantan Anggota DPRD Sebagai Pemilih Siluman, Kuasa Hukum SBS-WT Advokat Joao Meco Di Polisikan

Kampanyekan Mantan Anggota DPRD Sebagai Pemilih Siluman, Kuasa Hukum SBS-WT Advokat Joao Meco Di Polisikan

15 Januari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA

Petrus Tey Seran Bersama Keluarga Usai Melaporkan Joao Meco di Mapolda NTT. Berdasarkan penjelasan pelapor mereka melaporkan Kuasa Hukum SBS-WT Joao Meco terkait dugaan pencemaran nama baik tentang KTP siluman dalam pilkada di Kabupaten Malaka yang tersebar luas melalui akun youtube.(Foto: Istimewa)

NKRIPOST, KUPANG – Advokat Joao Meco, Salah satu kuasa hukum Gugatan Mahkamah Konstitusi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada serentak Kabupaten Malaka SBS-WT menjadi trending topik di jagad maya Kabupaten Malaka terkait dengan penanganan perkaranya membela kliennya SBS – WT.

Tak tanggung-tanggung Advokat yang cukup di kenal di Propinsi NTT ini menuding mantan anggota DPRD Malaka sebagai salah satu pemilih siluman di Pilkada serentak Kabupaten Malaka 9 Desember lalu, yang tersebar luas melalui sebuah akun media youtube chanel Bria seran. (Akun terlampir : https://m.youtube.com/watch?v=GerOmkl-mcY&feature=youtu.be)

Foto Tangkapan Layar Akun Youtube

Merasa dicemarkan nama baik Petrus Tey Seran bersama keluarga besar Tey Seran, mereka mendatangi Mapolda NTT melaporkan kuasa Hukum SBS – WT yang diduga mencermarkan nama baik mantan anggota DPRD Malaka lewat video yang beredar luar di chanel youtube Bria seran.

Dalam video berdurasi 5,29 menit yang beredar luas tersebut, kuasa hukum SBS – WT Advokat Joao Meco menuduh Petrus Tey Seran sebagai salah satu pemilih E- KTP siluman di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Hal ini dikatakan Petrus Tey Seran kepada sejumlah wartawan di halaman Polda NTT pada Kamis (14/01/2021).

Petrus yang kerap disapa Dody Tey Seran, mengatakan, dirinya sangat dirugikan oleh pernyataan kuasa hukum SBS – WT Joao Meco tanpa cek dan ricek di lapangan terkait data kependudukannya di Malaka.

“Sangat disesalkan seorang pengacara memberikan pernyataan tanpa cek and balance di lapangan. Ini secara tidak sadar membunuh karakter saya sebagai tokoh masyarakat Malaka dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Tey Seran yang sangat dihargai dan dihormati sebagai bangsawan di Kabupaten Malaka,” tegas mantan Anggota DPRD Malaka itu.

Lanjut Ia Menjelaskan bahwa identitas kependudukannya masih sah dan meyakinkan sebagai penduduk kabupaten Malaka sehingga undangan pencoblosan saat Pilkada serentak 9 Desember lalu pun masih Ia dapatkan Undangannya.

“Saya penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih Malaka. Bahkan pada saat pencoblosan mendapat undangan dari pihak penyelenggara,” kata Dody Tey Seran dengan raut muka kesal.

Dody menyayangkan sikap yang di lakukan Joao Meco sebagai seorang Advokat yang seharusnya sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim) maka sudah sepantasnya sebagai advokat akan mengedepankan Asas Praduga tak bersalah dalam berbagai permasalahan.

“Sangat disesalkan sikap pengacara yang sangat getol terkait pemilih E – KTP siluman di Malaka tanpa bukti dan asal vonis pihak lain. Sebagai korban bersama keluarga besar Tey Seran berkomitmen menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang sangat merugikan saya dan keluarga besar,”tegasnya.

Saat berita ini diturunkan Kabid Humas Polda NTT, belum merespon konfirmasi awak media terkait pelaporan ini. (JK/SI)