Kades Sei Kopas Terjaring OTT

Kades Sei Kopas Terjaring OTT

25 Februari 2021 0 By NKRI POST
Barang Bukti

Nkripost, Asahan – Satuan Unit Tipikor Polres Asahan yang di pimpin Kanit Tipikor IPDA Arbin Rambe SH berhasil menangkap tangan Kepala Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Tim yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengurusan surat-surat tanah serta pemungutan biaya yang di lakukan oleh Kepala Desa Sei Kopas.

Kejadian penangkapan terjadi di rumah makan Padang Melayu yaitu Bu Ita ( nama pemilik rumah makan) yang terletak di jalan Sisingamangaraja kelurahan Tegal Sari kecamatan Kisaran Barat kabupaten Asahan, Sumut tepatnya di depan Bank BTPN, Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 wib .

AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH.MH menuturkan bahwa Team mendapat informasi dari Masyarakat bahwa untuk pengurusan surat-surat tanah di Di Desa Sei Kopas Kec.Bp.Mandoge Kab. Asahan ada dipungut biaya oleh Kepala Desa Sei Kopas.

Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan surat keterangan tanah yang di minta biaya awal sebesar Rp.3000.000 ( juta rupiah ) oleh kepala desa dan meminta uang panjar sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah )
— pada hari Selasa Tgl 16 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib.

Team mendapat informasi bahwa surat keterangan tanah sudah siap dan kepala desa meminta pelapor untuk menemuinya di Kota Kisaran dan membawa kekurangan biaya pengurusan surat keterangan tanah dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang tidak kenal sebelumnya dan saat tertangkap dan penggeledahan mengaku Kepala Desa Sei Kopas yang bernama Donald Nadapdap dan dari dianya ditemukan uang sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) yang di keluarkan terduga pelaku dari kantong celana sebelah kanan terduga dimana yang selanjutnya Petugas membawa pelaku dan saksi ke Polres Asahan untuk dilakukan Proses selanjutnya.

Tersangka selanjutnya akan di terapkan dengan pasal Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu yang dibayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman minimal 4 thn penjara dan paling lama 20 thn

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN*
a. 1 (satu) lembar Surat Peryataan Ganti Rugi Nomor : 592.2 / / SK /2021 Tgl 10 Februari 2021
b. 1 ( satu ) lembar surat keterangan tanah Nomor : 593/ / SKT/ SK /2008
c. 1 ( satu ) lembar surat permohonan tertanggal 27 maret 2008
d. 1 ( satu ) lembar surat peryataan tertanggal 27 maret 2008
e. 1 ( satu ) lembar surat keterangan situasi tanah Nomor : 593 / / SKT / SK /2008
f. 1 ( satu ) stempel kepala desa sei kopas
g. Uang tunai sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah )
h. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Oppo milik terduga
i. 1 ( satu ) buah hanphone warna hitam Merk Samsung milik terduga
j. 1 ( satu ) buah amplop plastik besar warna hijau
k. 1 ( satu ) buah tas sandang kulit warna hitam.

Kabiro:Nurlaili.