Kades Merdeka Melarikan Diri, Kejari Lembata Sita Tanah Milik Desa

Kades Merdeka Melarikan Diri, Kejari Lembata Sita Tanah Milik Desa

16 Maret 2021 0 By NKRI POST

NKRIPOST – LEMBATA – Kasus peralihan hak atas tanah milik Pemerintah Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata – Propinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan tanah garam yang diatas
tanah tersebut tumbuh hutan atau pohon mangrove, sebagai penyangga terjadinya abrasi
pantai. Tanah yang luas nya – + 5 hektar tersebut, merupakan milik 4 suku yakni suku Lewar,suku Manuk, suku wuhan, dan suku pehan, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Merdeka untuk kepentingan bersama masyarakat.

Diduga Kepala Desa Merdeka telah menjual
atau menghibahkan tanah milik Desa tersebut kepada Benediktus Lelaona ( Ben Tenti ), tanpa
melalui Musyawarah Desa atau tanpa memberitahukan kepada masyarakat Desa Merdeka.

Benediktus Lelaona mengelola tanah tersebut , untuk usaha tambak udang dan tanah tersebut
telah menjadi hak milik Benediktus Lelaona ( Ben Tenti ) . Sampai saat ini Masyarakat Desa
Merdeka Kecamatan Lebatukan menolak peralihan hak atas tanah milik Desa tersebut kepada Benediktus Lelaona ( Ben Tenti ).

Hal tersebut di atas merupakan kutipan surat Analisis Peralihan Hak Atas Tanah Desa,
Di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Oleh Kepala Desa Merdeka Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia dari Ketua Perkumpulan Advocate Dan Pengacara Nusantara Kabupaten Lembata, Yusuf Maswari Paokuma, SH Kepada Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Lembata. Senin (15/03/2021)

Diketahui Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penyitaan tanah yang di jual oleh kepala Desa Merdeka Kepada Benediktus Lelaona alis (Ben Tenti), namun kepala desa melarikan diri pada saat tim Kejari tiba di lokasi tanah yang disengketakan.

“Terlihat Kepala Desa tidak hadir, dicari dirumahpun tidak ada maupun di Kantor desa” Tim mencari Kades di kantor desa dan di rumah juga tidak ada, Penyitaan ini terjadi pada hari Senin, 15/03/2021 di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT.

Tanah tersebut adalah tanah garam, di atas tanah tersebut tumbuh hutan atau pohon mangrove sebagai penyangga terjadinya abrasi pantai. Tanah seluas kurang lebih 5 hektare merupakan milik 4 suku yakni, Suku Lewar, Suku Manuk, Suku Wuhan dan Suku Pehan. Tanah tersebut telah diserahkan kepada pemerintah Desa Merdeka demi kepentingan masyarakat.” Jelas Ketua PERADAN Lembata advokat Yusuf Maswari Paokuma, SH.

Diduga Kuat Kepala Desa Merdeka menjual tanah atau menghibahkan tanah kepada Benediktus Lelaona alias Ben Tenti tanpa melalui musyawarah desa atau pemberitahuan masyarakat Desa Merdeka. Tanah tersebut sudah menjadi hak milik Benediktus Lelaona untuk usaha tambak udang. Masyarakat Desa Merdeka menolak dengan keras atas pengalihan tanah milik desa itu. Jelasnya.

“Proses penyitaan terpantau berjalan aman, dan disaksikan oleh masyarakat Desa Merdeka. Tanah yang disita adalah Tanah Milik Pemerintah Desa, yang di jual oleh kepala Desa tanpa persetujuan masyarakat. Tanah akan dikembalikan menjadi Aset Desa Merdeka.” Jelas Advokat Yusuf.

Rekomendasi yang dibuat oleh PERADAN Lembata adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata segera menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Segera menahan Kepala Desa Merdeka dan Benediktus Lelaona alias Ben Tenti.”

Dalam pandangan hukumnya, Peradan, menduga kepala desa (Kades) Merdeka telah menjual atau menghibahkan tanah milik desa tersebut kepada salah seorang pegusaha lokal, Benediktus Lelaona ( Ben Tenti-Red), tanpa melalui musyawarah desa.

Sesuai rujukan hukum, dijelaskan Peradan, kades Merdeka telah mengabaikan hak berpendapat dan menyatakan usulan bagi masyarakat desa Merdeka yang tidak menyetujui peralihan hak atas tanah tersebut.

Kades juga terindikasi telah melakukan  perbuatan melawan hukum, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan itu antara lain, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu badan secara langsung atau tidak langsung  merugikan keuangan Negara atau  perekonomian Negara. Menyalagunakan jabatan atau kedudukan”, tulis Peradan dalam analisis hukum yang ditandatangani ketua Peradan Lembata, Yusuf  Maswari  Paokuma, SH, Senin (15/03/2021).

Perbuatan kades, disebut telah  menyalahi syarat objektif  sahnya suatu perjanjian. Karena tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang  dilarang undang – undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai – nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.

Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 4 tahun 2016 yang mengatur bahwa kriteria pembeli  yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat ( 3 ).

Berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016, dapat dikatakan bahwa Benediktus Lelaona mempunyai itikad buruk yang telah membayar tanah milik desa tersebut dengan nilai Rp 200. 000.000,00 dan telah mendaftarkan tanah milik desa tersebut pada BPN Kabupaten Lembata. Hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

Dalam keterangannya juga, pihak Peradan meminta Kejari Lewoleba agar menetapkan Kades Merdeka dan Benediktus Lelaona sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan sekaligus menahan keduanya.

Dijelaskan ketua Peradan, asset yang telah disita Kejari Lembata dan telah dikelolah Benediktus, merupakan objek sengketa dalam perkara tersebut.

NKRIPOST NTT- Y TAMONOB