Apapun Putusan MK Terkait Pilgub Kalsel, Polda Kalsel Mewanti Masyarakat Tenang dan Menerima

Apapun Putusan MK Terkait Pilgub Kalsel, Polda Kalsel Mewanti Masyarakat Tenang dan Menerima

16 Maret 2021 0 By NKRI POST

NKRI POST, Banjarmasin – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan jadwal putusan sidang sengeketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat 19 Meret 2021 mendatang. Lebih awal, Polda Kalsel mengajak masyarakat menjaga kondusifitas atas hasil putusan MK tersebut.

Putusan MK pastinya ditunggu-tunggu masyarakat Bumi Lambung. Terlebih lagi, kubu 01 pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dan 02 Denny Indrayana-Difriadi yang sama-sama berjuang mendapatkan kursi tertinggi di pemerintahan.
Polda Kalsel pun tak tinggal diam guna menjamin kondusifitas di masyarakat ditengah gejolak perpolitikan Pilkada Kalsel. Tentunya pengamanan di 13 kabupaten/kota di provinsi ini sudah pasti dilakukan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Kombespol Mochamad Rifa’i mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tersulut opini yang berpotensi menyulut perpecahan berkaitan putusan MK dan hal lainnya. Selain itu, masyarakat diminta tenang dan menerima apapun keputusan MK pada Jumat 19 Meret mendatang.

“Khususnya kepada kedua belah pendukung masing-masing pasangan calon agar tidak mengadakan kegiatan konvoi, arak-arakan turun ke jalan dan kegiatan lain yang dapat mengumpulkan banyak massa. Ingat pandemi Covid-19 masih ada, supaya tidak timbul claster baru dan penambahan kasus tegasnya, Selasa (16/3/2021).

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Kalsel 2020 pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara (50,24%). Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara (49,76%).

Dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 1.695.517 suara. Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen dan berujung pada sengketa hasil perselisihan pemilihan di MK.

REPORTER : YUSI