Jika Memiliki Kode Ini di STNK Anda Harap Bersiap-siap, Bakal Dianggap Orang Kaya Selamanya, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak!

Jika Memiliki Kode Ini di STNK Anda Harap Bersiap-siap, Bakal Dianggap Orang Kaya Selamanya, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak!

20 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Bagi masyarakat yang terkejut mengapa pajak STNK yang dimiliki lebih mahal di bandingkan dengan orang lain.

Bagi anda sebelum membeli kendaraan harus memperhatikan kode ini supata dapat dengan pajak yang lebih murah.

Kode tersebut punya arti bahwa pajak kendaraan di STNK anda lebih mahal di banding orang lain.

Tanda kode aneh ini dapat di lihat letaknya di tengah bawah lembaran notis pajak, jadi bukan di depan STNK. kode yang terdiri dari 6 angka tersebut memiliki arti yang harus di ketahui oleh para pemilik kendaraan.

Jika di STNK anda terdapat kode ini, menyatakan apakah kendaraan anda kena pajak progresif atau tidak.

Untuk di ketahui bahwa pajak prograsif jadi semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang di miliki orang tersebut.

Salah satu contoh pada daerah DKI Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Baca Juga:

Kepemilikan kendaraan pertama di kenakan 2% mobil atau motor kedua 2,5%, dan begitu seterusnya.

Masyarakat yang belum tahu letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya. Nantinya ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Dengan penjelasan Humas Bapenda DKI Jakarta yaitu Herlina Ayu menjabarkan bahwa:

“Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan “berlaku sampai” pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” Kata Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta.

Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya

Baca Juga:

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:

Tarif pajak Provinsi DKI Jakarta:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2%.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5%.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3%.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5%.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4%.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5%.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5%.

Demikian penjelasan untuk masyarkat yang masih bertanya dan kaget akan pajak STNK yang di miliki sangat besar di bandingkan orang lain, semoga bermanfaat.

Baca Juga: