Jenazah TKI Korban TPPO Asal Malaka Terlantar Di Malaysia: DPR RI Dapil 2 NTT Tutup Mata, Kuasa Hukum Meradang

Jenazah TKI Korban TPPO Asal Malaka Terlantar Di Malaysia: DPR RI Dapil 2 NTT Tutup Mata, Kuasa Hukum Meradang

8 Februari 2021 0 By KORPS Nusantara
Almarhumah Aberlay Inacio

NKRIPOST, JAKARTA – TKI sebagai Pahlawan devisa Negara, sudah seharusnya Negara memberi bantuan dan kiranya Jenazah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan dapat diserahkan kepada keluarga. Jenazah Almarhumah ABERLAY INACIO seorang Perempuan saat ini masih terlantar di Rumah Sakit Sandakan Malaysia sejak tanggal 31 Januari 2021 hingga saat ini, karena pihak perusahaan diduga lepas tangan dan tanpa perhatian apapun, sehingga Mohon kepada Pemerintah RI  dan semua pihak dapat memberi perhatian khusus atas kejadian ini, perusahaan yang mempekerjakan sangat tidak bertanggung jawab dan itu adalah Perbuatan Melawan Hukum; Itulah kutipan sebuah surat terbuka yang di layangkan Para Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Organisasi Bantuan Hukum Komando Bantuan Hukum Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KBH – LEMBAGA K.P.K), beralamat Kantor di Jalan R.W. Monginsidi – Gang I – Kel. Fatululi – Kec.Oebobo –Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp 08213.3333.4414 – 0822.9135.8801 (hendphone), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2021 baik secara bersama sama  atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien nya atas nama PAULO INACIO, menyampaikan surat terbuka yang di tujukan kepada Retno Lestari Priansari Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dengan tembusan  kepada 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Ketua DPR RI, 3. Ketua MPR RI, 4. Menaker RI, 5. Kepala BP2MI, 6. Dubes RI di Kualalumpur serta 7.Gubernur NTT dengan tujuan PERMOHONAN BANTUAN PEMULANGAN JENAZAH KORBAN TPPO. ABERLAY INACIO

Diketahui ABERLAY INACIO (Perempuan) merupakan Pekerja Migran Indonesia dan diketahui bekerja di ladang kelapa sawit di PT. HEYSYNGKIONG STT dengan alamat tempat bekerja di Heysyngkiong 69, Jalan Telupit, Simpang Sapi Nango Ladang Sabah Malaysia, Kewarganegaraan Indonesia asal  Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Alamat di Malaysia, Heysyngkiong 69, Jalan Telupit, Simpang Sapi Nango Ladang Sabah Malaysia Selajutnya telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 waktu setempat, tempat bekerja dan polisi Malaysia telah membawa korban ke
Rumah Sakit Sandakan pada tanggal 31 Januari 2021 hingga saat ini.

Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2021, Tim Kuasa Hukum Keluarga telah mengajukan Permohonan Perlindungan TKI an. ABERLAY INACIO serta mengajukan Permohanan pemulangan Jenazah ke Indonesia kepada menteri Luar Negeri Republik Indonesia, serta telah direspon melalui Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri a quo Bapak. Judha Nugraha; Bahwa berdasarkan koordinasi tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri membutuhkan dokumen administrasi dari Kepolisian berupa Surat yang menguraikan bahwa korban ABERLAY INACIO adalah Korban TPPO menjadi dasar pemulangan dan pembiayaan Jenazah sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang.

Lebih lanjut pada tanggal 02 Februari 2021, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), telah menyurati Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Perihal, Penanganan PMI meninggal dunia an. Aberlay Inacio, di dalam suratnya menegaskan bahwa BP2MI siap memfasilitasi kepulangan jenazahnya dari Debarkasi hingga ke daerah asalnya melalui UPT BP2MI Kupang serta melalui surat tersebut telah ditegaskan bahwa Korban pemberangkatannya ke Malaysia melalui nonprocedural dan data penempatannya tidak tercatat pada
SISKOP2MI. karena keberangkatan ke Malaysia adalah tidak sesuai prosedur (nonprosedural) jelas ABERLAY INACIO merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian pada tanggal 5 Februari 2021, Tim Kuasa Hukum Keluarga Paulo Inacio Advokat Charles Primus Kia,S.H secara resmi telah membuat LAPORAN POLISI melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bahwa diketahui hingga saat ini, Jenazah Mendiang ABERLAY INACIO masih terlantar di rumah sakit Sandakan Malaysia, menunggu proses melengkapi administrasi pemulangan jenazah ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri a quo Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Di temui awak media, Tim Kuasa Hukum Keluarga Paulo Inacio dari Organisasi Bantuan Hukum Komando Bantuan Hukum Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KBH – LEMBAGA K.P.K) Advokad Indranas Gaho mengungkapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) almarhumah yang merupakan korban TPPO sehingga jelas sudah seharusnya Negara memberi bantuan dan kiranya Jenazah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan dapat diserahkan kepada keluarga.

Presiden Lembaga KPK, Adv. Indranas Gaho

Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum Keluarga Indranas, Advokat yang juga merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini menyayangkan akan aksi diamnya para anggota legislatif terutama Anggota DPR RI Dapil NTT 2 yang tidak satupun ikut bersuara melihat musibah yang di alami oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur.

“Segala upaya terus kita lakukan agar jenazah Almarhumah Aberlay yang hingga saat ini masih berada di  rumah sakit Sandakan Malaysia sejak tanggal 31 lalu, dapat di pulangkan ke Indonesia untuk di serahkan kepada Keluarga. Kita tidak hanya bersurat kepada pemerintah Indonesia yang berkepentingan langsung, tetapi upaya lain juga kita lakukan, termasuk bersurat kepada anggota DPR RI Asal dapil 2 NTT , dengan harapan agar mereka juga ikut terketuk pintu hatinya untuk memberikan solusi kepada masyarakatnya yang saat ini mengalami musibah. Namun sungguh sangat di sayangkan, hingga saat ini tak satupun anggota DPR RI Asal Dapil 2 NTT yang ikut bersuara terkait musibah ini.” Ujar Adv. Indra.

Terakhir Indranas Berharap Para Anggota DPR RI Terutama DPR RI Dapil 2 NTT Dapat ikut hadir memberikan solusi terhadap masyarakatnya yang saat ini sedang membutuhkan bantuan para wakil rakyat yang telah mereka pilih.

“Saya berharap kepada  semua pihak dapat memberi perhatian khusus atas kejadian ini, Terutama yang dari dapil 2 NTT ini dapat ikut membantu memberikan solusi agar Jenazah Almarhumah Aberlay yang hingga saat ini masih terlantar di Rumah Sakit Sandakan Malaysia dapat segera dipulangkan untuk diserahkan kepada keluarga.” Tutup Indranas Gaho. (Tiem)