Info Terbaru! Pemprov Ini Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Berlaku 20 Mei – 19 Desember 2024, Buruan Manfaatkan

Info Terbaru! Pemprov Ini Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Berlaku 20 Mei – 19 Desember 2024, Buruan Manfaatkan

28 Mei 2024 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jateng melalui Bapenda resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan program ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

“Tahun ini kita punya crash program, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu hanya pembebasan denda, tetapi tahun ini ada beberapa yang kita luncurkan yang sebelumnya di Jateng tidak ada,” kata Nadi.

Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian.

Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Artinya, program yang berlaku pada 20 Mei–19 Desember 2024 ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).

Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.

Kedua, Pemberian diskon pajak tahun berjalan dan berlaku selama periode 20 Mei–19 Desember 2024.

Nadi mengatakan, program ini merupakan pemberian keringanan bagi masyarakat yang tertib atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang tidak pernah menunggak pajak, kami berikan diskon pajak. Selama ini justru yang diberi keringanan itu yang menunggak pajak, dendanya dihilangkan. Sekarang, yang patuh kita berikan apresiasi. Kita berikan diskon, baik roda empat, roda dua, atau tiga,” jelas Nadi.

Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan diskon sebesar 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.

Ketiga, bebas pajak progresif yang berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku pada 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.

Nadi bilang, pada insentif ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun akan mendapatkan potongan 10 hingga 50 persen (berjenjang) atas pokok pajak dan denda.

Baca Juga:

Lowongan Kerja Kementerian PUPR, Butuh Pegawai Besar-besaran, Minimal Lulusan SMK/SMA/D3/S1, Ini Batas Umurnya