Info Sangat Penting untuk Seluruh Pemilik Kartu BPJS Kesehatan yang Aktif, Semua Wajib Tahu, Simak!

Info Sangat Penting untuk Seluruh Pemilik Kartu BPJS Kesehatan yang Aktif, Semua Wajib Tahu, Simak!

26 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Salah satu layanan kesehatan nasional yang sama halnya dengan asuransi ialah BPJS Kesehatan yang banyak sekali di gunakan oleh masyarakat indonesia. Layanan medis ini terdiri atas berobat jalan hingga opreasi.

Namun layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Misalnya, untuk proses operasi tidak semua di tanggung. Operasi di butuhkan 3 syarat :

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
  • Kartu pasien yang di dapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Beroperasi sejak 2014, BPJS telah di rasakan banyak manfaatnya membantu pembiayaan untuk mereka yang sakit.

Alasan mengapa BPJS Kesehatan tidak mengangung semua kategori penyakit karena ternyata tidak semua jenis dan penyebab penyakit, serta beberapa obat dan alat medis tidak bisa diklaim menggunakan BPJS.

Hal ini tercantum dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa di cegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang di lakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang di kategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum di nyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah di jamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang di jamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah di tanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang di berikan.

Demikian daftar penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat bagi anda para pengguna BPJS.


Baca Juga: