Gegara Pembatalan Sertifikat Tanah Warga, BPN Digugat

Gegara Pembatalan Sertifikat Tanah Warga, BPN Digugat

7 Februari 2021 0 By Nkri Ku

NKRI POST.Com, NTB – Ketua Forum Pemilik Lahan Kawasan Wisata Tanjung Ringgit Lombok Timur ( Lotim ) Nusa tenggara Barat ( NTB) Drs.Haji Zohri Al-Islami didampingi Sekretaris dan Bendahara Forum bersama Tiem kuasa hukumnya Abdul Wahab,SH. menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur ( Lotim) Nusa Tenggara Barat ( NTB ) telah keliru menetapkan Surat Keputusan pembatalan sejumlah Sertifikat tanah milik masyarakat terletak di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lotim NTB.

Demikian dikatakan Ketua Forum Pemilik Lahan Kawasan Wisata Tanjung Ringgit Lotim NTB saat ditemui Wartawan Media ini,bersama masyarakat di lokasi tanah tersebut pada Sabtu (6/2/2020) di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru,Lotim, NTB.

Ketua Forum menjelaskan Sejumlah masyarakat Pemilik Sertifikat Hak milik tanah seluas 79.045 M2 terletak di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Lotim NTB hingga saat ini masih dikuasai oleh sejumlah warga pemilik tanah tersebut.

Diakui Zohri bahwa Keputusan BPN Lotim Nomor : 123 / KEP. 52 / IX / 2020 Tentang Pembatalan Sejumlah Sertifikat Hak Milik/HGB masyarakat tertanggal 1 September 2020 adalah keputusun yang menyesatkan.

Masyarakat menilai Keputusan BPN Lotim tersebut telah nyata nyata mencoreng muka BPN sendiri karena dia yang menerbitkan Serifikat lalu dia sendiri yang melakukan pembatalan.

Padahal sejumlah sertifikat masyarakat tersebut telah puluhan tahun diterbitkan oleh BPN Lotim yaitu diterbitkan pada tahun 2000/2001 dan dibatalkan pada tanggal 1 September 2020.

Kau yang mulai terbitkan sertifika kami tapi kau juga yang mengakhirinya.

Masyarakat menguasai tanah tersebut sudah turun temurun secara terus menerus dan tetap membayar pajak.

Zohri menambahkan bahwa “berdasarkan Peta Kehutanan NTB dan Peta Kehutanan Lotim tahun 2013 dan surat Keterangan dari BPN RI tgl.24 Februari 2015, dan juga surat
Rekomendasi Dinas Kehutanan NTB yaitu peta pengecekan lokasi batas kawasan hutan kekompok hutan sekaroh (RTK 15) menyatakan bahwa tanah milik masyarakat berada diluar kawasan hutan.” tegasnya.

Ditempat sama sejumlah masyarakat pemilik tanah yang ditemui wartawan media ini diwakili Lukmanul Hamin alias Amaq Hikmah (48) menyatakan sejak jaman jepang orang tuanya telah menguasai tanah tersebut bersama sejumlah masyarakat lainnya.

bercocok tanam dikebun tersebut sebagai mata pencaharian mereka hingga saat ini.

Demikian juga hewan ternak mereka dipelihara ditanah tersebut hingga saat ini.

warga mengaku tetap bertahan dilokasi tanah mereka masing -masing walaupun Sertifikat sudah dibatakkan BPN.

” Sebelum sertifikat diterbitkan Kami sudah puluhan tahun menguasai tanah ini ” tutupnya

Sementara itu ditempat terpisah mantan Kades Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lotim NTB periode tahun 2010 – 2016 Abdul Hanan menyatakan bahwa pada tahun 1991 Desa Pemongkong sudah seribu jiwa, sudah ada sekolah, sudah ada masjid dan lain lain.

Yang kami ketahui lanjut Hanan tentang pengukuhan Kawasan Kehutanan pada tahun 2002.

Sertifikat masyarakat diterbitkan BPN Lotim pada tahun 2000/2001 sudah sesuai undang- undang dan peraturan yang berlaku berdasarkan permohonan warga dilengkapi Sporadik.sppt pbb.asal usul tanah.jual beli.hibah warisan. tidak dalam sengketa dan lain lain.

Sertifikat masyarakat diterbitkan BPN pada tahun 2000/2001.Sedangkan pengukuhan kawasan kehutanan pada tahun 2002.Lebih duluan Sertifikat tanah oleh BPN Lotim dari pada pengukuhan kawasan oleh kehutanan.

Jika pemerintah menilai bahwa kawasan tersebut akan dijadikan kawasan hutan lindung seharusnya dari sejak awal harus dicarikan solusi untuk seluruh masyarakat pemilik tanah tersebut.

Hanan menambahkan menurut orang tua tua dulu dan yang kami ketahui bahwa tanah
tanah di dusun Sunut, Tanjung Ringgit,Pantai Ping sudah dikuasai masyarakat sejak jaman jepang hingga saat ini.
tutupnya.

Hingga terbitnya berita ini BPN maupun Kehutanan belum dapat di hubungi.

Taqwa NTB.