Gaji Pensiunan dan PNS Melonjak dengan Kenaikan Gaji, Sri Mulyani dan Taspen Siapkan Gaji Segini, Siap-siap!

Gaji Pensiunan dan PNS Melonjak dengan Kenaikan Gaji, Sri Mulyani dan Taspen Siapkan Gaji Segini, Siap-siap!

23 September 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gaji pensiunan dan PNS melonjak tinggi dengan adanya kenaikan gaji.

Bahkan pada bulan Oktober ini, Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan gaji dengan besaran gede-gede, dan akan dibayarkan melalui PT Taspen bagi pensiunan.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pada rapat tahunan bersama DPR-MPR-DPD, Presiden telah mengumumkan usulan kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Tepatnya pada 16 Agustus 2023 lalu, Presiden telah membacakan usulan kenaikan gaji bagi pensiunan sebanyak 12%, dan bagi PNS sebanyak 8%.

Menteri keuangan Sri Mulyani, pastinya juga telah menyepakati dan menjamin besaran nominal yang akan diterima PNS dan pensiunan dengan kenaikan gaji ini.

Sebab kenaikan gaji yang dibacakan Presiden Jokowi, telah tercantum pada Rancangan Undang-undang APBN TA 2024.

Sebagai menteri keuangan, Sri Mulyani pasti sudah tahu dan sepakat akan hal tersebut.

Tak hanya Sri Mulyani, PT Taspen selaku badan pengelola dana pensiunan, turut menjamin besaran penghasilan bagi pensiunan.

Dimana pada bulan Oktober ini, pensiunan akan mendapatkan nominal gaji yang gede-gede dari PT Taspen, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Pensiunan PNS golongan I antara Rp1.560.800 s.d. Rp2.014.900;
  2. Pensiunan PNS Golongan II antara Rp1.560.800 s.d. Rp2.865.000;
  3. Pensiunan PNS Golongan III antara Rp1.560.800 s.d. Rp3.597.800;
  4. Pensiun PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 s.d Rp4.425.900.

Sementara gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS pada bulan Oktober adalah:- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp.1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal pada bulan Oktober, diantaranya:

  • Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pemberian gaji dengan nominal tersebut bagi penerima pensiunan, adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Sedangkan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Oktober ini, pasca pengumuman kenaikan gaji disesuaikan dengan golongan PNS masing-masing, diantaranya:

Golongan I (lulusan SD dan SMA)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 – Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV – Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Pemberian gaji pada bulan Oktober bagi PNS ini sudah disepakati Menkeu Sri Mulyani, yakni sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bila ditanyakan mengapa gaji PNS dan pensiunan pada bulan Oktober yang disepakati Sri Mulyani dan yang dibayarkan oleh PT Taspen tetap dengan sebelumnya, walau sudah ada pengumuman kenaikan gaji.

Hal ini tak lain, disebabkan usulan kenaikan gaji yang telah dibacakan oleh Presiden Jokowi, adalah untuk Tahun Anggaran 2024.

Maka PNS dan pensiunan akan mulai mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2024. Dan pada bulan Oktober tetap mendapatkan besaran gaji seperti bulan-bulan sebelumnya.

Selaku badan pengelola dana pensiunan, PT Taspen juga turut menjelaskan bahwa hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan belum ada informasi resmi.

Hal tersebut diinfokan langsung oleh PT Taspen melalui komentar di laman Instragram resminya, untuk menjawab pertanyaan para penerima pensiunan.

“Halo Sobat Taspen, untuk saat ini belum ada informasi resmi dari Pemerintah. Mohon ditunggu terlebih dahulu untuk informasi resminya sobat,” jelas Taspen.

Walaupun pada bulan Oktober, PNS dan pensiunan tetap mendapatkan gaji dengan besaran yang sama seperti sebelumnya, jikalau ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lainnya, pastilah nominal tersebut cukup gede dibandingkan pekerja lepas di Indonesia.

(Sa/ta)