Fungsi Inspektorat Daerah Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

Fungsi Inspektorat Daerah Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

5 Februari 2021 0 By KORPS Nusantara
H. Nurul Fatah

NKRIPOST.COM – JEPARA | Untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) yang bercirikan akuntabilitas, transparan dan parsipatif maka fungsi fungsi manajemen harus diterapkan dengan baik sekalipun dalam organisasi pemerintah, adapun fungsi manajemen tersebut, seperti yang dijelaskan H. Nurul Fatah sebagai Konsultan Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik.

Dalam hal ini pula H. Nurul Fatah menjelaskan bahwa fungsi suatu manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian), yang biasa dikenal adalah POAC.

Fungsi controling dalam hal ini diartikan pengawasan yang merupakan fungsi terakhir dari fungsi manajemen setelah semua fungsi lainnya telah berproses.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut pemerintah telah membentuk lembaga pengawasan mulai dari pemerintah pusat sampai ke Pemerintah Daerah.

Imbuhnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya bahwa lembaga pengawas yang dibentuk oleh pemerintah yang ada di daerah yaitu Inpektorat Daerah baik yang berada di Propinsi maupun Kota/Kabupaten yang bertujuan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Inspektorat Kabupaten/Kota /Propinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Propinsi/Kabupaten/Kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan bahwa Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya, pimpinan dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata H. Nurul Fatah

Adapun dalam suatu konsep dan penerapannya munculah paradigma Inspektorat dan Seorang Inspektur yang dalam hal ini bertanggung jawab serta mempunyai tugas dan fungsi pokok dalam hal pengawasan terkait penyelenggaraan tata pemerintahan dimaksud.
Selama ini keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas (APIP) dinilai dari semakin banyak temuan maka pengawasan dianggap semakin baik sehingga perannya seperti anjing pelacak (watchdog) yang selalu mengedus ngedus kesalahan obyek Pemeriksaan (Obrik) atau Entitas pemeriksaanya, dan selaku watchdog aktivitasnya meliputi inspeksi, observasi, perhitungan, cek & ricek yang bertujuan untuk memastikan ketaatan / kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai salah satu lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat disamping melakukan pengawasan dalam lingkup Pemerintah Daerah juga berperan yaitu (Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 11) :
a). Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
b). Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
c). Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Lebih luas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dari pengawasan yang dilakukan semula berfungsi sebagai Watchdog bergeser menjadi berfungsi sebagai konsultan dan penjamin mutu (quality assurance).

NkriPost – Purnomo.