Era Digitalisasi Menuju Revolusi Industri 2021 LBH FSEI IAIN Sultan Amai Bangun Sinergritas Bersama Peradilan Se Gorontalo

Era Digitalisasi Menuju Revolusi Industri 2021 LBH FSEI IAIN Sultan Amai Bangun Sinergritas Bersama Peradilan Se Gorontalo

24 Januari 2021 0 By NKRIPOST GORONTALO

LBH FSEI IAIN Sultan Amai

Nkripsot.com, Gorontalo – Menyambut era digitalisasi menuju revolusi industri 2021 tentu bangsa ini harus mempersiapkan diri baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia. Namun tidak hanya pada sektor bisnis saja, kedepan pelayanan berbasis internet dan teknologi juga menyentuh sektor bantuan hukum guna memperluas akses bantuan hukum untuk para pencari keadilan khususnya di Gorontalo. Ahad 24/01/2021.

Pantauan Nkripost.com, pengacara Muda Fendi Ferdian Saiful, SH mengemukakan bahwa Organisasi bantuan hukum (OBH) lebih konkrit LBH FSEI IAIN Sultan Amai Gorontalo alhamdulillah telah membangun Sinergirtas hampir di seluruh Peradilan Yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo dan diharapkan dapat memiliki wadah atau sebuah fasilitas yang dapat digunakan untuk memperluas gerakan bantuan hukum ucap ketua LBH IAIN Doktor (candidate) Darwin Botutihe SH MH.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN berharap terjalin sinergitas antara lembaga Peradilan terlebih lagi saat ini di awal tahun 2021 LBH IAIN telah menjalin MoU dengan Hampir seluruh pengadilan di wilayah provinsi gorontalo yakni Pengadilan agama Gorontalo, pengadilan tatausaha negara gorontalo, pengadilan negeri limboto, pengadilan agama limboto, pengadilan agama kwandang, pengadilan agama tilamuta, pengadilan agama marisa dan terbaru telah menjalin MoU dengan Pengadilan Negeri Tilamuta, Hal ini disampaikan salah satu pengurus LBH IAIN Gorontalo DR (candidate) Retna Gumanti SH.,M.Hum saat di wawancarai oleh awak media Nkripost.com. Sabtu (23/1) Kemarin.

Dijelaskannya, pula LBH IAIN Gorontalo saat ini beranggota sekitar 25 Advokad ungkap adv Fendi Ferdian Saiful SH, dan Ronald Van Mansur Nur SH MH. Dan juga telah memiliki 20 paralegal yang di gembleng dan di persiapkan menjadi lawyer-lawyer muda.

Karena Tupoksi kewenangan paralegal adalah untuk memberikan bantuan hukum secara non litigasi. Mulai dari masalah perdata dan pidana hingga menetapkan norma paralegal berfungsi membantu advokad yang ada.

Nah saat ini Kami LBH IAIN memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dalam hal ekonomi secara cuma-cuma melalui program pos pelayanan hukum( POSYANKUM ) yang ada d tiap2 pengadilan yang di sebutkan di atas guna pemberian bantuan hukum yang efisen kepada masyarakat yang membutuhkannya,” Ujar Fendi

Oleh karena itu diharapkan dengan terbangunnya sinergitas antara LBH IAIN dan Pengadilan-pengadilan di wilayah provinsi Gorontalo baik dari PA Grtlo, PTUN Grtlo, PN Limboto, PA Limboto, PA Kwandang, PA Marisa dan PA Tilamuta dan terbaru PN Tilamuta khususnya dalam pendampingan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu diperlukan konsep yang tersusun jelas dan lebih luas dalam pembinaan dan bantuan hukum kepada masyarakat Gorontalo ,” Imbuh Fendi.

Dan yang terakhir Fendi tegaskan lagi agar dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang ada d grtlo dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. “Tegasnya”

Kerena Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum. “Pungkas Fendi”
Minggu, 24/01/2021.

By. Nkripost.com
Editor : Zulkarnain