Dinamika Dunia Jurnalistik di Kabupaten Jepara Penuh Warna

Dinamika Dunia Jurnalistik di Kabupaten Jepara Penuh Warna

18 Januari 2021 0 By Nkri Ku
Ilustrasi

NKRIPOST.COM, JEPARA – Banyak organisasi pers di Kabupaten Jepara, yang berkembang dengan anggotanya wartawan dari berbagai perusahaan pers bergabung, ini menunjukkan bahwa perkembangan dunia pers di Kabupaten Jepara sangat dinamis.

Banyak wartawan yang mengetahui dan membaca UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 7 Angka 1 Wartawan babas memilih organisasi wartawan, jadi organisasi pers di Kabupaten Jepara, tidak bisa mengklaim lebih superior, dibanding organisasi pers lainnya.

Bareta Simanjuntak wartawan dari Suara Keadilan mengatakan kepada awak media kami bahwa “Akhir-akhir ini ada beberapa rekan wartawan, yang merasa seolah-olah anggota khusus atau pengawas profesi dan pengamanan, sehingga mau mendikte instansi Pemda Jepara, agar selektif dalam menerima rekan-rekan wartawan yang sedang bertugas dalam peliputan, padahal mereka sudah di bekali dengan ID Card dan Surat Tugas dari Perusahaan Pers masing-masing.

Perusahaan pers yang di atur di UU Pers Pasal 9 angka 1 & 2,

  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“jadi di era keterbukaan informasi, jangan sampai wartawan di hambat oleh oknum perusahaan pers lainnya, yang sama-sama bekerja sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik,” katanya.

Sungguh ironis, sesama kuli tinta justru tidak saling menghargai untuk menjaga kondusifitas dalam hal pemberitaan yang membangun, sebagai bentuk kebebasan pers yang bertanggung jawab di Kabupaten Jepara.

NkriPost : Ponco S