Dilema Bagi Lurah di Jepara Ketika DAU Melalui APBD

Dilema Bagi Lurah di Jepara Ketika DAU Melalui APBD

6 Februari 2021 0 By KORPS Nusantara
Kantor Lurah Bulu

NKRIPOST.COM – JEPARA – Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara, No. 15 Tahun 2020, Penetapan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada setiap kelurahan di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2020, yang di distribusikan sebesar Rp. 4.026.000.000,00 (empat miliar dua puluh enam juta rupiah) meliputi 11 Kelurahan sebesar Rp. 366.000.000,00 (termasuk Kelurahan Bulu).

Jepara, 27/1/2021, Lurah Bulu, Kecamatan Kota Kabupaten Jepara, Sapan, SE., MM., ketika ditemui awak media kami di ruang kerjanya, mengatakan “dana kelurahan yang saat ini bersumber dari APBD Pemda Kabupaten Jepara, yang dikhususkan untuk re focusing menjadi dilema di lapangan, karena untuk pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19, membutuhkan personil dan anggaran khusus, sementara program satgas Covid-19, jogo tonggo dan kampung tangguh, sebagai program pemerintah pusat dan daerah, juga harus diprioritaskan sebagai bagian kegiatan oleh kelurahan, dengan dana per tahun Rp. 65.000.000,00 untuk per kelurahan di Kabupaten Jepara, Kelurahan masih di bebani oleh anggaran sarpras, pembangunan fisik, bantuan sosial dan tenaga lepas di Kelurahan, tentunya ini memberatkan anggaran kelurahan, kami berharap agar DAU tahun 2021, Pemda Jepara bisa segera merealisasikan, agar warga masyarakat tidak bertanya-tanya, karena mereka berpikir secara logika sederhana, kenapa? Desa memperoleh ADD dan DD hingga miliaran, sedangkan kelurahan malah tidak menerima bantuan keuangan langsung dari kementerian keuangan di tahun anggaran 2021, ini menjadi beban dan dilema kami menjelaskan kepada warga masyarakat, khususnya kelurahan Bulu, yang saya pimpin,” Katanya.

Dari berbagai sumber, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing. “Jadi seharusnya kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda,” katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (18/1/2021).

Sri Mulyani mengatakan penganggaran dana untuk kelurahan pada 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan mengalokasikan dana kelurahan secara tersendiri, walaupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aparat pemerintah kota.

Saat itu, dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.

Ketika terjadi pandemi, dana kelurahan yang semula hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana
kelurahan dan memberdayakan masyarakat di kelurahan, dapat di-refocusing untuk kegiatan lain.
Misalnya, mendukung pendanaan pencegahan/dan penanganan Covid-19, serta memberi bantuan pada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi.

Pada dokumen APBN kita edisi Januari 2021, tercatat realisasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada 2020 senilai Rp2,77 triliun. Dana tersebut tersalur kepada 399 daerah pada tahap I dan 370 daerah pada tahap II.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menganggarkan DAU senilai total Rp390,3 triliun atau naik 1,5% dari Rp384,4 triliun pada tahun lalu. Sayangnya, Sri Mulyani tidak memerinci DAU yang harus ditransfer pemda untuk kelurahan.
“Sudah ada di dalam formula DAU-nya, yang kami harap tetap dialokasikan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam mendukung fungsi dari kelurahan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menerima pertanyaan mengenai kelanjutan dana kelurahan dari anggota Komite II DPD RI.

Menurut mereka, masyarakat penasaran dengan kelanjutan anggaran dana kelurahan, termasuk dari pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

NkriPost – Purnomo.