Rincian 6 Jasa dan 1 Barang yang Bebas dari PPN 12%, Seluruh Pedagang se-Indonesia, Wajib Tahu, Simak!
15 Maret 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kenaikan tarif PPN 12 persen akan dilakukan pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah menegaskan, tidak semua barang dan jasa dikenai tarif PPN 12 persen.
Berdasarkan UU HPP, terdapat objek barang dan jasa yang bebas dari pengenaan PPN.
Dalam Pasal 16B menyebutkan secara garis besar jenis barang dan jasa yang bebas PPN.
Sementara untuk rinciannya tertuang dalam aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
- TNI Buka Pendaftaran Bintara Angkatan Darat dari 1 Maret hingga 30 Juli 2024, Minimal Lulusan SMK-Paket C, Buruan Daftar!
- Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Sampai 31 Maret 2024
Melansir dari Nesiatimes.com, Jumat (15/3/2024), berikut daftar barang dan jasa yang bebas dari pengenaan PPN 12 persen:
1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
– Beras dan gabah
– Jagung
– Sagu
– Kedelai
– Garam konsumsi
– Daging
– Telur
– Susu
– Buah-buahan
– Sayur-sayuran
– Ubi-ubian
– Bumbu-bumbuan
– Gula konsumsi.
Baca Juga:
- Bagi Warga yang Memiliki 6 Jenis Kekayaan Ini Harap Segera Melapor, Diberi Kesempatan dari 31 Maret-30 April 2024
- Satpas Beri Kemudahan, Kini Urus SIM Baru 2024 Cukup dari Rumah Saja, Bisa Lewat Online, Ini Caranya!
2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
– Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis
– Dokter hewan
– Ahli kesehatan
– Kebidanan
– Perawat
– Psikiater
– Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, dan sanotarium
– Ahli gigi
– Dukun bayi
– Paramedis
– Psikolog
– Tenaga pengobatan alternatif.
3. Jasa pelayanan sosial
– Pelayanan panti asuhan dan panti jompo
– Pemadam kebakaran
– Pemberian pertolongan pada kecelakaan
– Lembaga rehabilitasi
– Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman
– Bidang olahraga
4. Jasa keuangan
– Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
– Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
– Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
– Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
– Penjaminan.
5. Jasa asuransi
– Asuransi kerugian
– Asuransi jiwa
– Reasuransi
– Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi hingga pialang asuransi
6. Jasa pendidikan
– Pendidikan sekolah
– Pendidikan luar sekolah
Baca Juga:
- Mayor Teddy Ajudan Menhan Prabowo Dimutasi, Ini Jabatan Barunya -NKRIPOST.COM
- Google Maps Kembali Meluncurkan Fitur Baru Bagi Pengguna Motor dan Mobil, Ini Sangat Bermanfaat, Lihat Kelebihannya -NKRIPOST.COM
7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
– Angkutan umum di jalan, umum kereta api, umum di laut, umum di sungai dan danau, Angkutan umum penyeberangan dan Angkutan udara
8. Jasa tenaga kerja
– Tenaga kerja
– Penyediaan tenaga kerja
– Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.