Pemerintah Bawa Kabar Gembira, PNS Pria Akan Dapat Cuti Lahiran Istri hingga 60 Hari, Begini Cara Mengajukannya

Pemerintah Bawa Kabar Gembira, PNS Pria Akan Dapat Cuti Lahiran Istri hingga 60 Hari, Begini Cara Mengajukannya

14 Maret 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar gembira untuk seluruh ASN atau PNS seluruh Indonesia.

Melansir dari laman Resminya, Kamis (14/3/2024), ASN bisa cuti hingga 60 hari saat istrinya saat melahirkan.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara yang dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.” kata Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Anas menyebut hak cuti bagi ASN pria itu merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.

Baca Juga:

Waktu cuti mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” tegasnya.

Apalagi momen tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik sebagai penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas.

Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN itu juga akan mengatur insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: