Berkas-berkas yang Dibutuhkan untuk Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Terbaru Tahun 2024, Simak!

Berkas-berkas yang Dibutuhkan untuk Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Terbaru Tahun 2024, Simak!

14 Maret 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Biaya dan cara urus sertfikat tanah yang hilang.

Sertifikat baru dapat di terbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat.

Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:

Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

Melansir dari FAQ laman atrbpn.go.id, Kamis (14/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat.

Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi meliputi:

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

  • Menandatangani formulir permohonan dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apa bila di kuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apa bila di kuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi Sertifikat (jika ada)
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang di mohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan di kuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar

Baca juga:

Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

  • Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
  • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada
  • fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
  • Fotokopi KTP pemohon yang di legalisasi
  • Bukti Kewarganegaraan RI yang di legalisasi
  • bukti pembayaran lunas
  • Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

  • Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
  • Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan.
  • BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media.
  • proses penggantian sertifikat akan di lanjutkan
  • Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
  • dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan di terima secara lengkap.

Baca juga: