Batas Umur PPPK dan ASN Terbaru 2024 Sesuai UU Nomor 20, Bukan Lagi 60 Tahun, Seluruh Pemerintah Daerah Wajib Tahu, Simak!
23 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Pemerintah mengeluarakan aturan terbaru terkait PNS dan PPPK 2024.
Pengumuan ini penting untuk diketahui oleh PNS yang sedang menjabat maupun masyarakat yang ingin menjadi PNS.
Mengenai aturan ini pemerintah sebelumnya telah mengesahkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang juga mengatur tentang batas usia pensiun ASN, termasuk bagi PNS.
Aturan terbaru ini menjadi perhatian khusus karena adanya perubahan dalam batas usia pensiun ASN.
Sebelumnya, mungkin banyak ASN yang mengetahui bahwa batas usia pensiun pegawai negeri di Indonesia adalah hingga 65 tahun, namun kini peraturan tersebut telah berubah.
Bagi yang memiliki jabatan atau pangkat yang memiliki batasan umur pensiunan kurang dari 65 tahun, hal ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk menikmati masa pensiun mereka. Maka dari itu, diharapkan para ASN memahami dan mengikuti aturan terbaru ini untuk persiapan masa tua yang lebih baik.
Baca Juga:
- Pemerintah Bakal Nonaktifkan NIK KTP Ini Secara Permanen, Mulai April 2024, Masyarakat Wajib Siap-siap, Simak!
- Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024
UU ASN 2023 nomor 20 juga mengatur berbagai aspek, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Selain itu, perubahan penting lainnya adalah kesetaraan batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK, yang berlaku mulai awal tahun 2024.
Bahwasannya dalam kebijakan tersebut menjabarkan Terdapat 2 jenis kelompok jabatan, yakni manajerial dan non manajerial.
Jika untuk jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas.
Sedangkan non manajerial meliputi jabatan fungsional dan pelaksanaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (02/2/2024) berikut rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023:
1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 tahun.
Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiunnya yakni 65 tahun.
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiunnya adalah sampai usia 60 tahun.
Sementara sampai usia pensiun PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas adalah 58 Tahun.