Barang Bukti Narkoba Seberat 2,3 Kg Di Musnahkan Polda Kaltim

14 Januari 2021 0 By KORPS Nusantara
Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 2,3 Kg

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 2,3 Kg

Nkripost, Balikpapan – Sebanyak 2,339 kilogram (kg) narkoba jenis sabu hasil penangkapan terhadap 2 tersangka yang bernama Nur Hadi Saputra (20) dan Januati Harianto (29) dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Kalimantan Timur ( Kaltim). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kecairan dan dibuang kepembuangan toilet.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Bontang, pada 25 November 2020 lalu. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Nur Hadi Saputra (20) warga Balikpapan Barat di halaman hotel yang dimaksud.



Usai mengamankan Nur Hadi Saputra , Polisi kembali melakukan pengembangan kasus ke Balikpapan, Petugas mengamankan tersangka lain Januari Harianto (29) di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

“Tersangka pertama diamankan di Bontang. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,” Dir Narkoba Polda Kaltim.

Dir Narkoba Polda Kaltim menjelaskan bahwa  dari kedua pelaku ditemukan barang bukti dua bungkus teh hijau masing-masing berisi 1,226 kilogram dan 1, 099 kilogram sabu, serta dua bungkus kecil yang berisi sabu dengan berat 6,97 gram dan 6,93 gram yang jika ditotal sebanyak 2,339 kilogram.

Ricky mengungkapkan, jika pemerintah melakukan program kerja, kerja dan kerja, maka Polda Kaltim juga menerapan program kerja tangkap, tangkap dan tangkap, terhadap pelaku narkoba.

“Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba, di tahun 2021 ini terhadap para pelaku akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan, karena modusnya sudah kita pelajari terutama dengan menggunakan kemasan teh hijau yang berasal dari negeri tetangga,” tegas Dir Narkoba Polda Kaltim.

Dir Narkoba Polda Kaltim menambahkan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Kaltara, Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengawasi keluar masuknya orang di wilayah perbatasan, terutama dalam upaya mencegah penyeludupan barang haram ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (polri)