Angsuran Dan Cicilan Turun Hingga 50%, Yuk Simak Cara Ajukan KPR di BTN

Angsuran Dan Cicilan Turun Hingga 50%, Yuk Simak Cara Ajukan KPR di BTN

12 Maret 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara bagi pemilik rumah pertama untuk bisa membeli hunian. Anda bisa mengajukannya ke PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN. Di tahun ini, angsuran atau cicilan KPR bahkan turun hingga 50 persen.

Adapun penurunan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

PMK tersebut resmi berlaku per tanggal 28 September 2020. Di mana sebelumnya penerima subsidi bunga masih terbatas kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja, kemudian diperluas kepada debitur KPR tipe 70 dan debitur kendaraan bermotor.

Syarat lainnya, yakni nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020.

Lalu bagaimana cara mengajukan KPR di BTN?

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR di Bank BTN, wajib mengetahui jenis-jenis KPR yang ditawarkan oleh Bank BTN. Ada dua jenis KPR yang ditawarkan oleh Bank BTN, yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi.

Pertama KPR bersubsidi. Ini adalah andalan Bank BTN, sebab sejak 44 tahun yang lalu Bank BTN adalah bank pertama yang ditunjuk pemerintah untuk membantu masyarakat mengakses pembiayaan perumahan.

Sesuai dengan namanya, KPR subsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.


KPR subsidi ini terdiri dari beberapa skema, seperti SSB, FLPP, SBUM, dan BP2BT. KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) adalah kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.

Lalu, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, KPR Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Sedangkan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Persyaratan untuk mengajukan KPR BP2BT ini antara lain:

  • Berusia 21 tahun-65 tahun.
  • Gaji pokok tidak melebihi Rp6,5 juta untuk. pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya atau Rp8,5 juta untuk rumah sejahtera susun.
  • Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 bulan terakhir.
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Bank BTN juga memiliki KPR subsidi syariah yang dinamakan KPR BTN Bersubsidi iB. Berbeda dengan KPR subsidi konvensional, KPR BTN Bersubsidi iB menggunakan akad Murabahah atau jual beli yang memberikan berbagai macam manfaat.

Seperti angsuran ringan dan tetap sampai dengan lunas, bebas PPN, perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta khusus rumah tapak, dan jangka waktu sampai 20 tahun. Syaratnya adalah:

  • Berusia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas usia tidak lebih dari 65 tahun, minimum masa kerja/usaha 1 tahun.
  • Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah.
  • Pemohon tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Menyampaikan NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  • Penghasilan pokok maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rusun.

Kedua, KPR non subsidi. Saat ini, Bank BTN memiliki beragam produk, di antaranya KPR Gaeesss For Millenials, KPR Patriot, KPR Platinum, dan KPR Hits (KPR Syariah).

KPR Gaeesss for Millenials ditujukan untuk para milenial berusia 21 tahun sampai 35 tahun yang ingin memiliki hunian idaman. Jangka waktu yang diberikan sampai 30 tahun, sementara untuk Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) hanya sampai 20 tahun. Uang mukanya pun sangat ringan, yakni mulai dari 1 persen.

Sementara, KPR Patriot ditujukan khusus untuk anggota TNI/Polri, dengan keuntungan antara lain uang muka hanya 1 persen, diskon biaya provisi sebesar 75 persen, suku bunga 7 persen fixed 5 tahun, dan bebas biaya administrasi.

Kemudian, program KPR Platinum. Program ini bisa digunakan untuk keperluan pembelian rumah dari developer ataupun non-developer. Selain itu, juga dapat dipilih untuk membeli rumah baru atau bekas pakai, serta pembelian rumah siap huni (ready stock) maupun yang belum jadi (indent). KPR ini bisa digunakan untuk membeli rumah dengan cara take over kredit dari bank lain.


Sedangkan, KPR Hits merupakan produk KPR non subsidi yang dikeluarkan BTN untuk properti ready stock dengan target kaum milenial. KPR Hits memiliki sejumlah keistimewaan, di antaranya menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah dengan ujroh atau angsuran sewa yang ringan, uang muka mulai 1 persen, dan tenor hingga 30 tahun.

Syarat untuk mengajukan KPR Hits ini antara lain:

  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
  • Agunannya harus ready stock, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah

Cara untuk mendaftar:

  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran properti dan lain sebagainya.
  • Siapkan dokumen yang lengkap.
  • Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN.
  • Melakukan Akad Kredit.
  • Dan dapat mulai proses pencairan permohonan.(voi)