Alasan Di Balik BJ Habibie Melepas Timor Timur dari NKRI

Alasan Di Balik BJ Habibie Melepas Timor Timur dari NKRI

22 Februari 2021 0 By NKRI POST
Bendera Timor Leste dan BJ Habibie. Foto: latitudes.nu dan antara
 Bendera Timor Leste dan BJ Habibie.

NKRIPOST, JAKARTA – Berintegrasi dengan Republik Indonesia (RI) hingga menjadi Provinsi ke 27 Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Provinsi Timor-Timur menjadi salah satu sejarah Timor Leste.

Integrasi tersebut berlangsung antara tahun 1975 hingga 1999, setelah invasi oleh Indonesia hingga Referendum Timor Leste.

Pertempuran berdarah antara pasukan Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Timor Leste menjadi sejarah memilukan dari masa-masa tersebut.

Rakyat Timor – Timur terpecah, antara kelompok yang ingin tetap berintegrasi dengan Indonesia dan yang ingin Timor Timur merdeka menjadi negara sendiri.

Terlepas dari sejarah pahit yang berakhir dengan pengakuan NKRI terhadap kemerdekaan Negara Timor Leste berdasarkan Tapi MPR Nomor 5 tahun 1999, hingga kini masyarakat Timor- Timur, kelompok yang ingin tetap berintegrasi dengan Indonesia dan yang ingin Timor Timur merdeka menjadi negara sendiri masih tetap hidup terpisah sesuai dengan pilihannya mereka.

Berikut kutipan Tapi MPR RI Nomor V Tahun 1999 tentang pengakuan hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999:

KETETAPAN

       MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAPOS TERKAIT

 NOMOR V/MPR/1999

TENTANG

PENENTUAN PENDAPAT DI TIMOR TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPOS TERKAIT

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :  KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN PENDAPAT DI  TIMOR TIMUR.

Pasal 1

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengakui hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai Masalah Timor Timur;

Pasal 2

Menyatakan Ketetapan No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Pernyataan tidak berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ketetapan ini tidak menghapuskan keabsahan tindakan maupun segala bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada para pejuang dan aparatur pemerintah selama kurun waktu bersatunya Wilayah Timor Timur ke dalam Wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia, menurut hukum nasional Indonesia.

Pasal 4

Pengakuan terhadap hasil penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketetapan ini tidak mengurangi hak-hak rakyat Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dijamin oleh hukum internasional.

Pasal 5

       Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk :

(1) bersama Badan-badan internasional mengambil langkah-langkah nyata untuk memberikan perlindungan terhadap warga Timor Timur sebagai akibat yang timbul dari pelaksanaan penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketetapan ini;

(2)  mengambil langkah-langkah hukum yang berkenaan dengan status kewarganegaraan warga Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, beserta segala hak yang melekat pada status itu;

(3) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengambil langkah-langkah konstitusional berkenaan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagai tindak lanjut pelaksanaan persetujuan New York 5 Mei 1999.

Pasal 6

Segala hal yang berkaitan dengan akibat pengakuan terhadap hasil penentuan pendapat di Timor Timur  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 1 Ketetapan ini diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Pasal 7

       Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1999

Selama Timor – Timur berintegrasi dengan RI, menjadi Provinsi ke 27 wilayah RI, banyak juga pembangunan yang di lakukan di Bumi Lorosae oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto atau dikenal sebagai rezim Orde Baru

Timor-Timur akhirnya terlepas dari wilayah NKRI setelah berakhirnya Rezim Orde Baru dari Presiden Soeharto di gantikan Presiden BJ Habibie melalui sidang Istimewa.

BJ Habibie yang kala itu menjabat sebagai presiden, memiliki alasan tersendiri dalam perannya meredakan gejolak politik dan melepas Timor Leste dari NKRI.

Kala itu, bertepatan dengan jatuhnya Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun menjadi kabar bahagia bagi sebagian besar rakyat Timor Timur.

Tak lama setelah Presiden Soeharto lengser, lalu digantikan oleh Bapak Teknologi Indonesia, yakni BJ Habibie, pihak pemerintah Indonesia mengadakan referendum kemerdekaan di tanah Timor Timur. Permintaan itu diinisiasi langsung oleh BJ Habibie ke Kofi Annan, Sekretaris Jendral PBB pada 27 Januari 1999.

Pengajuan referendum dipilih BJ Habibie agar masyarakat di Timor Timur bisa menentukan sendiri nasib bangsanya.

Ada dua pilihan yang diajukan, yakni menerima otonomi khusus untuk Timor Timur dalam salah satu provinsi di Indonesia atau menolak otonomi khusus dengan memisahkan Timor Timur dari Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Hasilnya, sebagian besar masyarakat Timor Timur pun memilih untuk merdeka dengan menjadi negara berdaulat.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dalam referendum, di mana dari total 438.968 suara, sebanyak 344.580 atau 78,50 persennya memilih untuk hengkang dari genggaman Republik Indonesia.

Sedangkan sisanya, sekitar 94.388 suara yang jika dipersenkan hanya mencapai 21,50 persen dari total pemilih tak setuju jika Timor Timur lepas dari Indonesia. Oleh sebab itu, sebagian besar di antara mereka beramai-ramai pindah ke wilayah yang paling dekat dengan Indonesia, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bendera partai Fretilin. Foto: verangola.net

Sejumlah pihak pun bertanya-tanya, alasan dibalik referendum yang diajukan oleh BJ Habibe terhadap Timor Leste. Dikutip Kompas, bukan hanya kepentingan politik belaka, namun begini alasan cerdas BJ Habibie melepas Timor Timur dari salah satu provinsi Republik Indonesia.

Menjaga stabilitas negara dan mementingkan ratusan juta rakyat Indonesia

“Tim Tim dengan populasi sekitar 700.000 rakyat telah menarik minat dunia. Tapi saya punya 210 juta rakyat. Jika saya biarkan tentara asing mengurus Tim Tim, secara implisit saya berarti mengakui bahwa TNI tak bisa menjalankan tugasnya dan ini bisa berakibat buruk bagi stabilitas negara. Dan saya tak mau ambil risiko ini,” kata BJ Habibie.

“Masalah Timor Timur sudah harus diselesaikan sebelum Presiden ke-4 RI dipilih, sehingga yang bersangkutan dapat mencurahkan perhatian kepada penyelesaian masalah nasional dan reformasi yang sedang kita hadapi,” tambahnya

Menjaga martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional

“Saya yakin bila saya biarkan tentara Australia masuk ke Indonesia, saya tidak hanya akan menghina dan mempermalukan TNI, tapi juga bila Australia masuk, apa pun keputusannya nanti, yang kalah akan menyalahkan Australia.” imbuhnya. (Hops/re2)