52 Tersangka Narkoba Di Gulung Ditresnarkoba Dan Polres Jajaran Polda Sumsel
26 Januari 2021Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM
NKRIPOST, SUMSEL – Pada Minggu IV Januari 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran menangkap 52 tersangka kasus narkoba dengan 38 Laporan Polisi demikian Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan ketika diruang kerjanya Senin (25/1/2021).
Dari 52 tersangka sebanyak 48 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 330,66 gram, ganja 3,79 gram dan pil ekstasi sebanyak 166 1/2 butir.
Dijelaskan Supriadi, dari segi banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 6 Laporan Polisi, lalu dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 3 Laporan Polisi.
Kemudian dari segi Tersangka yang ditangkap yaitu Polrestabes Palembang dengan 9 Tersangka, Kemudian Polres Muara Enim 7 Tersangka, Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, dan Polres Linggau masing-masing 4 Tersangka , sedangkan.Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas dan Polres Empat lawing masing-masing 3 Tersangka.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.336 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya.(dho)