21 Pejabat Lingkungan Pemkab Jepara Dilantik, Bupati Patut Di “Apresiasi”

21 Pejabat Lingkungan Pemkab Jepara Dilantik, Bupati Patut Di “Apresiasi”

26 Januari 2021 0 By KORPS Nusantara

NKRIPOS.COM, Jepara – APRESIASI patut kita berikan kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi yang telah melakukan Pelantikan terhadap 21 Pejabat di Lingkungan Pemkab Jepara pada Senin (25/1/2021), di Gedung Shima kompleks kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Jepara.

Sungguhpun pelantikan telah di lakukan pada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jepara, Namun demikian, banyak hal yang hemat penulis, perlu di kaji untuk kita pertanyakan supaya warga Jepara mengerti. Bagaimana Implementasi Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, tanggal 30 Desember 2020 dengan perihal Rekomendasi Atas Dugaan pelanggaran tata kelola ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Ada beberapa kejanggalan dan mungkin se Indonesia baru ada, di dalam lingkup Pemkab Jepara, seorang Bupati melaporkan kinerja Sekda ke KASN dan mungkin juga baru ada di Jepara seorang bupati di Jepara berani memangkas kewenangan Sekda. Carut marutnya tata kelola ASN di Pemkab Jepara ini menjadi keprihatinan kita. Hemat penulis, kalau kita akui Jepara ini sedang sakit.

Membaca Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Ada beberapa hal yang bermasalah sebetulnya :

  1. Dinas pariwisata itu hanya lolos satu padahal harusnya lolos 3 orang baru bisa di pilih salah satu, seharusnya uji kompetensi Disparbud di ulang.
  2. Kepala BAPPEDA yang di lantik Subiyanto padahal saat menjadi kepalq BAPPEDA harus punya pengalaman di bidang perencanaan Subiyanto tidak punya.
  3. Di BPBD baru 6 bulanan kok sudah di ganti dan orang lama ARWIN di masukan di situ, ini sangat lucu, Bupati Jepara ini suka main dolanan dalam hal ini patut kita pertanyakan, ada apa dengan semua ini?.
  4. Pansel tidak kredibel dan cacat harusnya batal, kalau mengacu dari surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara RI
  5. Prosesnya dalam penempatan Plt. itu tidak melalui regulasi yang benar karena pejabat yang berwenang PYB Sekda tidak di libatkan.

Di antaranya itu yang bermasalah sebetulnya banyak sekali masalahnya di Pemkab Jepara. Surat rekomendasi itu KASN turun ke Jepara investigasi sendiri selama 2 hari itulah temuan – temuan KASN terhadap proses 5 JPTP yang cacat atau mal administrasi

Di saat pandemi covid-19 kluster di Jepara meningkat lah wajar lah, bagaimana punggawa Pemkab Jepara bisa kerja maksimal kalau, tidak ada Harmonisasi Hubungan Kerja Antara Bupati Jepara Dian Kristiandi, dengan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos.,MM.,MH.
Sebagaimana yang dijelaskan melalui Surat dari KASN Republik Indonesia.

Berdasarkan klarifikasi KASN kepada Sekda, diperoleh informasi dan kejelasan bahwa Sekda membenarkan tidak dilibatkan secara aktif dalam keanggotaan Tim panitia seleksi terbuka JPT Pratama tahun 2020 di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jepara.

OPINI PENULIS

Purnomo