Warga Ber Sertifikat Hak Milik, Tidak Rela Tanahnya Di Rampas oleh Bupati Buleleng, Ini Kata Nyoman Tirtawan
1 Mei 2021Nkripost, Jakarta – Bali Kasus tanah Batu Ampar di desa Pejarakan Geroggak Sebenarnya sudah lama terjadi ,namun disayangkan belum ada penyelesaian Final hingga saat ini,Hal ini di ungkap oleh Nyoman Tirtawan Kepada Wartawan media ini pada 1 /5/21 di Denpasar ,kasus ini sebelumnya dari informasi yang di himpun team media sudah ada team KPK turun dan Rekomendasi dari ombusmand
Mantan anggota dewan Propinsi dari Partai Nasdem yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini menjelaskan
“Tanah rakyat bersama 55 penduduk Desa Pejarakan yang sudah bersertifikat SHM, ada Ptok D thn 1959 dan sudah diberikan oleh pemerintah dengan SK Mendagri thn 1982 justru diklaim dengan konspirasi busuk ,Bahkan tanpa rasa berdosa merampas hak orang miskin dengan akal dan cara yg sakit ” Paparnya
“Mencatatkan tanah rakyat sebagai aset pemkab Buleleng dengan berdasar perolehan pembelian nilai nol rupiah. Belinya dari siapa, kapan belinya? Yang konyol mencatat beli dengan nilai nol rupiah? Apa tidak mau sebut merampok dengan nol rasa malu? Bahkan Gubernur Ida Bagus Oka dengan jelas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik para petani melalui surat resmi thn 1990” ungkapnya
“Kapolri, KPK & Kejaksaan Agung agar diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk mengembalikan hal-hak rakyat yg dizolimi pejabat yang zolim,batil dan membuat rakyat menderita. Dasar Pemkab Buleleng memasukan tanah rakyat seluas 45 hektar hanya menggunakan copy sertifikat HPL no 1 thn 1976 berdasar putusan Mahkamah Agung RI no; 3319 K/Pdt/2017 tgl 2017 adalah sepihak karena putusan itu hanya melawan kelompok 16 dari 55 orang yang menerima SK Mendagri thn 1982 tentang redistribusi tanah kepada masyarakat. Sedangkan sisa dari selain 16 masyarakat masih memiliki bukti Hak Milik berupa SHM dan ptok D. Ingat photo copy itu bukan bukti/bukti hak”
Lebih Lanjut Nyoman Tirtawan Menjelaskan Kalau pemerintah tahu hukum dan tahu etika mestinya sangat malu mengklaim kembali tanah yang sudah diberikan kepada 55 masyarakat dengan keputusan pejabat negara yg masih berlaku/sah karena keputusan itu belum dicabut. Ada SK kepala BPN Buleleng, SK Bupati Buleleng dan SK Gubernur Bali thn 1982 yang secara sah telah memberikan hak milik kepada 55 masyarakat atas tanah di Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak Buleleng – Bali.
Keputusan Pengadilan yang dicurigai kuat ada pengabaian bukti-bukti hukum karena sesungguhnya semenjak tahun 1982 Pemkab Buleleng secara hukum dan de Facto tidak memiliki aset tanah karena sudah diredistribusikan secara sah dan mengikat berdasarkan SK Kepala BPN, SK Bupati, SK Gubernur dan SK Mendagri 1982. Berbekal copy sertifikat copy HPL no 1 thn 1972 yang secara yuridis dan de Facto sudah diberikan kepada 55 masyarakat yang sudah memiliki SHM asli dan bahkan sering digunakan agunan di Bank, jangan pongah atau main-main Bupati Buleleng Agus Suradnyana berlaku sewenang-wenang kepada rakyat.
Ketika ditanya bagaimana mana kelanjutan kasus ini
“Blm selesai Karena masih ada 55 masyarakat pemegang SK Mendagri utk pemegang hak milik di Pejarakan, yg 16 tdk diterima gugatannya. Jadi yg 39 sisanya msh punya hak milik yg sah. Pemkab Buleleng gak bisa mencatatkan hak milik tanah rakyat yg 39 orang sbg milik pemkab. Tidak bisa sewenang-wenang mencatat/merampas tanah milik rakyat yg sah dan memiliki SHM ,Tidak tertutup kasus konspirasi akan segera di laporkan ke KPK kembali “Pungkas Nya
Sementara itu Di tempat berbeda Sekda Buleleng Gede Suyasa SH memberikan tanggapan “Di bidang aset, dulu di setda sekarang di BPKPD,Diangkat lagi, masalah apanya?” Ujarnya
“Yang jelas HPL 1 th 1976 sdh dibuatkan sertifikat oleh BPN atas nama pemkab buleleng nanti saya tanyakan ke BPN Yang membuat HPL kan BPN, nanti kita koordinasi dengan BPN” pungkas Sekda Buleleng menjelaskan .
Atas tanggapan Sekda Buleleng Kembali Nyoman Tirtawan Membeberkan Fakta
‘Sudah sangat jelas secara hukum, secara sah, secara faktual tanah HPL 1976 sudah diredistribusikan dan diberikan kepada 55 warga Desa Pejarakan sebagai Hak Milik dengan SK Kepala BPN, SK Bupati Buleleng dan SK Gubernur serta SK Mendagri thn 1982. Semua SK itu masih berlaku sah dan mengikat. Belum ada putusan pengadilan yg membatalkan SK pemberian Hak Milik tanah kepada 55 orang yg berhak. Jangan main-main dengan rakyat ” Bebernya
Sepanjang berita ini ditayangkan ,kami akan meminta keterangan kepada pihak terkait ,berdasarkan tupoksi media sebagai kontrol sosial dan kebijakan publik serta hak masyarakat dalam hal keterbukaan info publik ( KIP) dan agar didapatkan berita berimbang dan sesuai fakta .(Team)