Wahai Pemilik Akta Kelahiran, Ada Pengumuman Terbaru dari Dukcapil, Siapkan 2 Berkas Penting Ini, Simak!
5 Maret 2024 6 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Dirjen Dukcapil kini memberikan info terbaru untuk masyarakat Indonesia Terkait Akta Kelahiran.
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi terkait data kependudukan.
Misalnya ketika mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, pembuatan surat nikah, dan sebagainya.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang di bawa pulang dan di simpan di rumah adalah versi kutipan.
Namun untuk dokumen asli atau soft file akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Dukcapil.
Melampir dari keterangan resmi, Selasa (05/03/2024) Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjabarkab jika kutipan tersebut hilang, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Dukcapil.
Menurut Beliau, pengurusan kutipan akta kelahiran yang hilang kini sangat mudah. Kini masyarakat tak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari Ketua RT/RW maupun Kepala Desa setempat.
Baca Juga:
- TERBARU! Kedutaan AS Untuk Indonesia Buka Rekrutmen Kerja Besar-besaran, IPK Minimal 2,75, Ditutup 23 Februari 2024
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana Membuka Lowongan Kerja Sebagai Tenaga Pendukung Arsiparis, Minimal D3 dan S1
Adapun syarat untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang, di antaranya:
Persyaratan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran
Seterusnya, bawa semua persyaratan tersebut ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
Teguh mengatakan pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran ini tidak di pungut biaya alias gratis.
Tambahan informasi, penerbitan ulang kutipan akta kelahiran terbaru menyediakan dua model berupa kertas putih (fisik) atau hanya berbentuk soft file.
Kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan salah satu inovasi yang di kembangkan sejak tahun 2019 lalu untuk mempercepat pelayanan.
Antaranya perubahan jenis kertas dari sebelumnya, yakni blangko security, menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.
Sementara untuk bentuk soft file, Ditjen Dukcapil menyediakan dalam bentuk format file PDF.
Lalu, masyarakat tinggal mencetak sendiri menggunakan kertas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram.
Demikian informasi terkait pengurusan Akta Kelahiran yang kini di permudah. Semoga adanya perubahan ini dapat membantu masyarakat.
Saya mengalami kebakaran pada bulan Juni 2009 lalau di Banjarmasin, sehingga semuanya habis termasuk AKTE KELAHIRAN, sebagian besar SDH sy urus dan selesai, tetapi AKTE KELAHIRAN saya tidak sempat mengurusnya.
Pertanyaan saya, apakah masih bisa diterbitkan tanpa ada copy-nya (Krn turut terbakar juga) ?
Saya ber komentar tentang kebijakan kaka.
Saya di tahun kemaren2 gara2 lihai orang2 catatan sipil merobah kk
Saya tampa memeriksa istri saya terpaksa mengubah krn di jauh kan istri saya, dari saya.niat ayah nya di sembunyi di suatu tmpt.
Akhir nya rumah tangga saya sampai sekarang tidak utuh.krn mereka anggab gampang2 aja dibuat se enak mereka.yg parah nya
Catatan sipil membuat alamat saya bukan kayak asli lagi.tp alamat yg dibuat di tempat kelahiran saya.semen tara saya semenjak kelas dua smp sudah pindah ke kota.dan sehabis sunami sampai sekarang saya tetap masih di alamat sekarang.tidak pernah pindah2
Saya ber komentar tentang kebijakan kaka.
Saya di tahun kemaren2 gara2 lihai orang2 catatan sipil merobah kk
Saya tampa memeriksa istri saya terpaksa mengubah krn di jauh kan istri saya, dari saya.niat ayah nya di sembunyi di suatu tmpt.
Akhir nya rumah tangga saya sampai sekarang tidak utuh.krn mereka anggab gampang2 aja dibuat se enak mereka.yg parah nya
Catatan sipil membuat alamat saya bukan kayak asli lagi.tp alamat yg dibuat di tempat kelahiran saya.semen tara saya semenjak kelas dua smp sudah pindah ke kota.dan sehabis sunami sampai sekarang saya tetap masih di alamat sekarang.tidak pernah pindah2
Alamat sekarang.
Desa:peulanteu
Kecamatan:arongan lambalek
Kabupaten:aceh barat
Propinsi:aceh
Saya mau tanya anak saya kelahiran serang asal saya purworejo apa saya bisa urus akte kelahiran di sini di jkta dukcapil terdekat tolong di bantu
Saya mau tanya anak saya kelahiran serang asal saya purworejo apa saya bisa urus akte kelahiran di sini di jkta dukcapil terdekat tolong di bantu
Jelas perubahan itu tidak membantu masyarakat, malah me repotin❌
Lebih baik itu KTP bukan hanya NIK nya yg diNonAktiFkan, TeTAPI keWargaNegaraANnya aza yg diCABUT.
Biar PuaSSS sekalian.
Bermacam cara mereka buat untuk mengeluarkan anggaran KTP
( genetika SetyaNovanto )