Wahai Pemilik Akta Kelahiran, Ada Pengumuman Terbaru dari Dukcapil, Siapkan 2 Berkas Penting Ini, Simak!

Wahai Pemilik Akta Kelahiran, Ada Pengumuman Terbaru dari Dukcapil, Siapkan 2 Berkas Penting Ini, Simak!

5 Maret 2024 6 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Dirjen Dukcapil kini memberikan info terbaru untuk masyarakat Indonesia Terkait Akta Kelahiran.

 Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi terkait data kependudukan.

Misalnya ketika mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, pembuatan surat nikah, dan sebagainya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang di bawa pulang dan di simpan di rumah adalah versi kutipan.

Namun untuk dokumen asli atau soft file akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Dukcapil.

Melampir dari keterangan resmi, Selasa (05/03/2024) Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjabarkab jika kutipan tersebut hilang, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Dukcapil.

Menurut Beliau, pengurusan kutipan akta kelahiran yang hilang kini sangat mudah. Kini masyarakat tak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari Ketua RT/RW maupun Kepala Desa setempat.

Baca Juga:

Adapun syarat untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang, di antaranya:

Persyaratan:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran

Seterusnya, bawa semua persyaratan tersebut ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

Teguh mengatakan pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran ini tidak di pungut biaya alias gratis.

Tambahan informasi, penerbitan ulang kutipan akta kelahiran terbaru menyediakan dua model berupa kertas putih (fisik) atau hanya berbentuk soft file.

Kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan salah satu inovasi yang di kembangkan sejak tahun 2019 lalu untuk mempercepat pelayanan.

Antaranya perubahan jenis kertas dari sebelumnya, yakni blangko security, menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.

Sementara untuk bentuk soft file, Ditjen Dukcapil menyediakan dalam bentuk format file PDF.

Lalu, masyarakat tinggal mencetak sendiri menggunakan kertas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram.

Demikian informasi terkait pengurusan Akta Kelahiran yang kini di permudah. Semoga adanya perubahan ini dapat membantu masyarakat.