Tinggal Menghitung Hari, Segera Lakukan Ini Sebelum 30 April 2024, Bagi Pemilik NIK dan NPWP Harap Bersiap-siap, Penting, Simak!
9 Maret 2024NKRIPOST.COM – Sanksi dan denda terbaru bagi pemilik NPWP yang belum menunasi SPT Tahunan.
Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2024 dan WP badan pada 30 April 2024
Sanksi dan Denda SPT
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Melansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu bahwa sanksi pidana penjara bagi yang belum lapor pajak minimal 6 Tahun.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun”, katanya.
Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP)
– Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP
– Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul
– Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.
– Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.
– Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
– Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
– Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
– Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.
– Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.
– Klik Submit. Selesai.
– Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda