Tim BATMAN Polsek Bahodopi Kembali Ringkus Pengedar Sabu Di Morowali

Tim BATMAN Polsek Bahodopi Kembali Ringkus Pengedar Sabu Di Morowali

21 Januari 2021 0 By Nkri Ku

Tim BATMAN Polsek Bahodopi Polres Morowali Kembali meringkus Pengedar Sabu di Wilayah Kec. Bahodopi Kab. Morowali.

Nkripost, Morowali – Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu an. Tersangka Lk. KL (42 Tahun)  di kamar Kosnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (19/01/2021) Pukul 23.30 Wita.

Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pd hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar Pukul 23.30 Wita, berdasarkan informasi dari Masyarakat perihal adanya Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan yg terletak di Desa Keurea Kec. Bahodopi, selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah, Kanit Intel Bripka Roman Arif serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa/ditempati oleh terduga Pelaku an. Lk. KL saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 (Sebelas) Paket Sabu-sabu serta uang tunai Rp. 25.400.000,- yg diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah HP merk Oppo warna Biru dan 1 Buah SIM C milik Terduga Pelaku Lk. KL. Terang Iptu Zulfan,SH.

“Pelaku Lk. KL berasal dari Kec. Suli Kab. Luwu Sulawesi Selatan,
Saat diamankan Petugas, saat itu terduga Pelaku berusaha mengelak namun Setelah dilakukan Penggeledahan didalam kamar Kos Terduga Pelaku, petugas berhasil menemukan 11 Paket Kristal Bening Narkotika Jenis Sabu yg dikemas dalam Plastik Tip Bening Siap Edar yg disembunyikan Pelaku di baju yg digantung di dalam lemari pakaian.

Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dgn Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,” ungkapnya. (*)