Terkait Sengketa Lahan Teluk Waru, Ketua DPRD Balikpapan Tinjau Lokasi PT. KRN

Terkait Sengketa Lahan Teluk Waru, Ketua DPRD Balikpapan Tinjau Lokasi PT. KRN

6 Januari 2021 0 By Hutriady
Ketua DPRD Balikpapan dan OPD Tinjau Lokasi lahan Sengketa PT. KRN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan (DPRD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemkot Balikpapan melakukan peninjauan lapangan terkait sengketa lahan warga Teluk Waru dan pihak PT Kutai Refinery Nusantara (KRN). Dalam pertemuan yang diadakan Rabu (6/1) di ruangan SMP Negeri 21 Balikpapan ini, ketua DPRD Balikpapan Abdulloh meminta semua yang hadir dapat memberikan klarifikasi terkait lahan yang disengketakan.

Diakui Abdulloh pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat antara warga dan Pemkot Balikpapan terkait ruislag lahan yang telah dihibahkan warga pada Pemkot Balikpapan dan juga permasalahan kelluhan masyarakat yang merasa tanah mereka belum dibayar oleh pihak PT. KRN.

Disatu sisi lain Pemkot Balikpapan melakukan peninjauan lokasi terhadap lahan yang telah berdiri sekolah SD 021 dan SMPN 21 Balikpapan dan juga areal lahan masyarakat diluar lokasi sekolah yang sekarang dibangun oleh PT. KRN diindikasikan masih bersengketa dengan warga masyarakat dan sebagain lahan tersebut belum ada IMB nya untuk melakukan pembangunan sesuai site plant awal yang diajukan pihak PT. KRN.

Ujar ketua DPRD Abdulloh “Saat ini lahan KRN masih digugat warga Teluk Waru RT 8 dan 9. Laporan dari warga PT. KRN membangun tanpa adanya IMB, sehingga perlu cek di lapanagan untuk mencari tahu mana lokasi yang tidak ada IMB tersebut”

Ditambahkannya, menuju kearah tersebut perlu pembuktian kedua belah pihak baik warga dan pihak PT. KRN. Kehadiran DPRD dan pihak Pemerintah Kota hadir sebagai mediator saja untuk menengahi permasalahan ini.

Selaku kuasa hukum Warga Teluk Waru RT 08 dan 08 Agus Amri SH, memaparkan pihaknya meminta meninjau ulang ruislag lahan sekolah yang telah dihibahkan oleh warga ke Pemkot Balikpapan. Sambil menunggu sengketa antara warga dengan PT. KRN selesai secara hukum. Jangan sampai ada kesan, ruislag tersebut Pemerintah membela satu pihak da warga meyerahkan lahannya ke PT. KRN.
Selain itu, sesuai dengan keterangan dari pemerintah, bahwa masih ada sebagian lahan yang belum keluar IMB, sehingga selayaknya tidak diperkenankan adanya kegiatan apapun dilahan tersebut.
“Kami minta aktivitas PT. KRN dihentikan dulu sambil menunggu penyelesaian dengan masyarakat”harap Agus Amri.

Pada saat meninjau lokasi di PT. KRN, situasi semakin menghangat. Salah satu warga merasa yang merasa tanahnya diserobot oleh perusahaan tersebut langsung meminta pada PT. KRN agar menghentikan kegiatannya dan menyelesaikan sengketa lahannya dengan warga. Namun warga tersebut dapat ditenangkan oleh rekan lainnya.

Selaku juru bicara warga Teluk Waru, Taufik memaparkan sejarah lahan disekitar Teluk Waru. Dimana dia dahulu pernah membuka usaha dan menjadi masyarakat dilokasi tersebut. Dari turun-temurun warga tersebut merasa tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada pihak lain apalagi ke PT. KRN.

Dipaparkan Taufik, saat itu ada oknum masyarakat yang bernama H. Aco dating beberapakali menawar lahan masyarakat. Harga sudah disepakati, namun disatu sisi H. Aco minta diturunkan hingga beberapa kali terjadi. Sehingg wraga memutuskan untuk tidak dijual lahannya.


“Tapi kenapa saat ini PT. KRN membangun di tanah warga yang pernah mau akan dibeli lahannya oleh H. Aco tersebut. Warga tak pernah merasa menjual lahan tersebut” kata Taufik pada manajemen PT. KRN dan pejabat Pemkot yang hadir.

Disisi lain, pihak OPD Pemkot Balikpapan menyampaikan agar proses teknis pekerjaan proyek sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni mengedepankan proses administrasi perijinan yaitu IMB yang tepat sebelum melakukan pelaksanaan proyek.

Selaku manajemen PT. KRN Jaya Budi A pada kesempatan tersebut, tetap berkeyakianan membeli pada masyarakat. Diakuinya sengketa lahan dengan warga ini memang masih berlanjut, namun disatusisi dirinya merasa investasi harus tetap berjalan.