Terima Pesan dari Samsat di WhatsApp? Ini Pemberitahuan Penting yang Harus Anda Tahu

Terima Pesan dari Samsat di WhatsApp? Ini Pemberitahuan Penting yang Harus Anda Tahu

6 September 2024 2 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan notifikasi bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya

Adapun pesan tersebut hanya di-share dari satu nomor WA chatbot resmi Bapenda Jabar dengan nomor 0811 2230 1818.

“Ada WhatsApp pemberitahuan tunggakan pajak, pastikan nomornya 0811 2230 1818,” tulis akun Instagram @bapenda.jabar.

Melansir dari laman resminya, Bapenda Jabar juga menjelaskan isi dari pesan WhatsApp tersebut.

Isi pesan dimulai dengan menyebutkan nomor polisi kendaraan.

Baca Juga: Pemkot Resmi Cairkan Intensif RT dan RW 2024 Secara Serentak, Ini Informasinya

Kemudian diikuti dengan informasi terkait status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.

Selanjutnya, wajib pajak diimbau agar segera menyelesaikan kewajiban registrasi STNK kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dalam pesan tersebut, disertakan pula tautan pembayaran melalui layanan Sambara di aplikasi Sapawarga untuk memudahkan proses pembayaran.

Selain itu, terdapat catatan penting apabila wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka dapat mengabaikan pesan tersebut.

Sementara jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.

Baca Juga: KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantara, Ini Caranya

Di sisi lain, warga Jabar yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor dapat mengirimkan pesan “Hai” atau “Halo” melalui WhatsApp chatbot tersebut.

Adapun kebijakan ini merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Serta memudahkan proses pembayaran melalui pemanfaatan teknologi.

Di samping itu, Bapenda Jabar mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bapenda Jabar.

Baca Juga: Batas Akhir 30 September 2024! PT Mayora dan Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1