Tepat 21 Juli 2022, Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Facebook, Telegram, dan Twitter, Ini Alasan & Penyebabnya

Tepat 21 Juli 2022, Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Facebook, Telegram, dan Twitter, Ini Alasan & Penyebabnya

17 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia.

Bahkan Kominfo mengancam memblokir WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter bila tidak mendaftarkan diri.

Namun WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan ke Kominfo sehingga diancam untuk diblokir.

Sementara itu, aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar ke Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A.

Pangerapan mengatakan pihaknya tak pilih kasih kepada siapapun.

“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” tegasnya (28/6/2022) dikutip dari suara.com jaringan BeritaManado.com.

Meski demikian, ia yakin jika beberapa aplikasi populer tersebut itu bakal segera mendaftar.

Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia.

“Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka,” lanjut dia.

Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.

Jadi batas waktu terakhir untuk mendaftar, yakni 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan.

“Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai,” tegas dia.

Semuel sebelumnya mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.

Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia.

(NKRIPOST/BeritaManado.com)