Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA, Terbaru 1 November 2024, Sekarang Makin Dipermudah, Simak Prosedurnya

Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA, Terbaru 1 November 2024, Sekarang Makin Dipermudah, Simak Prosedurnya

22 November 2024 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.

KIA bertujuan untuk memberikan identitas legal bagi anak-anak, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa. KIA memiliki dua kategori:

  • KIA untuk anak usia 0-5 tahun – Kartu ini tidak memuat foto anak.
  • KIA untuk anak usia 5-17 tahun – Kartu ini mencantumkan foto anak.

Berikut syarat pembuatan KIA:

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali
  • Kartu keluarga (KK) asliPaket liburan keluarga
  • Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

Cara Membuat KIA di Kantor Kelurahan Jakarta

  • Siapkan dokumen persyaratan KIA
  • Kunjungi kantor kelurahan sesuai domisili pada e-KTP untuk membuat KIA
  • Isi formulir F-1.02 lalu serahkan berkas persyaratan pada petugas loket
  • Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  • Pejabat perekaman melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA
  • Petugas menyerahkan KIA pada pemohon setelah semua proses penyerahan dokumen dan pencatatan data kependudukan anak rampung

Cara Membuat KIA Online Jakarta

  • Unduh aplikasi Alpukat Betawi, lalu buka aplikasi
  • Pilih menu Kartu Identitas Anak
  • Lengkapi persyaratan pembuatan KIA
  • Pilih anak yang akan dibuatkan KIA sesuai data kartu keluarga, lalu lengkapi persyaratanPaket liburan keluarga
  • Unggah dokumen kutipan akta kelahiran
  • Pilih titik layanan atau kantor kelurahan dan jadwal pengambilan dokumen di kantor tersebut
  • Unduh surat permohonan KIA pada aplikasi Alpukat Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan KIA.