Rakyat Indonesia Wajib Cek KTP-NIK Sekarang, Ini Peringatan Serius, Tak main-main

Rakyat Indonesia Wajib Cek KTP-NIK Sekarang, Ini Peringatan Serius, Tak main-main

22 November 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan persyaratan yang diperlukan saat Anda mengajukan pinjaman.

Akan tetapi saat ini, ada banyak sekali kejahatan online yang memungkinkan oknum tak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Melansir dari Bisnis.com, Sabtu 02/11/2024), berikut cara cek apakah KTP Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjol atau tidak:

Cara Cek KTP

  • Buka situs idebku.ojk.go.id
  • Pilih “Pendaftaran” dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
  • Setelah itu masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”. Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
  • Jika ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157.