Tak Perlu ke RT/RW, Ini Berkas-berkas yang Dibutuhkan untuk Urus Pindah KTP Antar Provinsi Terbaru 2024, Simak!
25 September 2024NKRIPOST.COM – Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk urus pindah KTP antar provinsi 2024.
Dengan pindah KTP, maka data alamat domisili yang tertera di KTP akan berubah.
Hal tersebut salah satunya terkait dengan isu pendataan ulang di DKI Jakarta, khususnya bagi yang memiliki KTP Jakarta namun tinggal di wilayah lain.
Sebelum mengurus pindah KTP antar provinsi, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
Perlu dicatat, mengurus pindah KTP kini tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT/RW.
Melansir dari Laman Resminya Rabu (25/9/2024) berikut syarat pindah KTP:
– Kartu Keluara (KK) asli dan fotokopi
– Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotokopi
– Fotokopi buku nikah
– Fotokopi Akte Kelahiran
– Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
– Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah di-stempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan
Baca Juga:
- TNI Buka Pendaftaran Bintara Angkatan Darat dari 1 Maret hingga 30 Juli 2024, Minimal Lulusan SMK-Paket C, Buruan Daftar!
- Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Sampai 31 Maret 2024
Adapun berikut cara mengurus pindah KTP antar provinsi:
1. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan
Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Lalu anda akan diminta mengisi formular pindah domisili
Kemudian petugas akan melayani Anda dan pengajuan akan segera diproses.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.
Baca Juga:
- Bagi Warga yang Memiliki 6 Jenis Kekayaan Ini Harap Segera Melapor, Diberi Kesempatan dari 31 Maret-30 April 2024
- Satpas Beri Kemudahan, Kini Urus SIM Baru 2024 Cukup dari Rumah Saja, Bisa Lewat Online, Ini Caranya!
2. Mendatangi kecamatan atau Dinas Dukcapil alamat lama
Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya
Kemudian bawa ke kecamatan tersebut atau bisa mengunjungi Disdukcapil untuk meminta SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
Adapun jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.
Terdapat dua lembar SKP, di mana lembar pertama akan diserahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.
Lalu SKP tersebut akan digantikan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan Anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.
3. Mendatangi Dinas Dukcapil alamat baru
Lembar kedua SKP tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.
Segera melapor ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat baru.
👍
💪👍
Klo tanpa surat pengantar RT/RW maka RT Dan RW nya gak tau ada warga yg pindah maupun pendatang. Gmn kontrol buat pengurus RT/RW?????
Bikin aturan kok gak dipikirin dampaknya ?????
Mungkin maksdnya dari alamat lama.
Kalau masalah untuk data alamat baru partisipasi warga lapor ke pengurus rt setempat.
Mendidik warga berperan aktip.
Model Kependudukan KTP. kini sangat rapi praktis ter’Registrasi ter’Data proses cepat di Disdukcapil, jika mau Pindah alamat KTP. lintas Provinsi’ seharus’nya bisa langsung ke Disdukcapil’ karena nama kita sudah ter registered’ secara On line’ Nama’ Foto’ Kartu Keluarga’ Kornea Mata’, Nama kedua Orang Tua’, di Disdukcapil, jadi petugas Disdukcapil lintas provinsi pun semesti’nya bisa berkomunikasi secara elektronik tentang Data Penduduk’ yg mau pindah tsb. Apalagi sekarang ada model KTP’, KK. Electronic yg bisa di buka secara On line dengan Password PIN., email. Dsb.
Oke
SAYA MAU GANTI WARGA NEGARA APA SAJA SYARAT²NYA,?
Apa semua org tahu pakai hp bro
SAYA MAU GANTI WARGA NEGARA APA SAJA SYARAT²NYA,?
Saya pindah domisili atau pindah KTP dari Jakarta Selatan ke Jawa Tengah, pakai surat pengantar RT dan RW, KK asli, foto copy KTP, foto copy buku nikah udah gak ada persyaratan lain, datang ke kelurahan ngisi formulir ditinggu 15 menit saya sudah dapat surat pindah domisili TANPA HARUS KE DISDUKCAPIL, lebih praktis, cepat dan mudah. GRATIS ya gaesss, gak ada biaya apapun.
Terkait hal tersebut sangatlah membantu proses data,karena ini semua mengangkut database sebelum yg ada dll,sehingga siapapun anak bangsa Indonesia mengurusnya khususnya Disdukcapil setempat jgn dipersulit karena akan memperalat proses perekonomian bangsa
Itu aturan ngawur,,, boleh bikin aturan nggak perlu pengantar RT/RW. Tapi kalau ada permasalahan dengan kependudukan jangan terlibatkan atau di limpahkan RT/RW. Selama ini semua permasalahan warga dan kependudukan RT/RW yg selalu di repitkan .
Di lingkungan RT saya saat ini. Warga yg benar ada di wilayah lingkungan sejumlah +-180Kk.
Data dari dukcapil warga kita ada 460kk. Terus siapa yg mau tanggung jawab semua ini. Giliran ada permasalahan atau mencari orang, RT yg selalu di Uber dan di tanya.
Kalau buat aturan pikiran dan otaknya di pakai… Jangan berlagak tolol tapi goblok
Semoga ngurus surat Surat apa saja jangan di persulit dan ber Belit Belit selama persyaratan komplit