Tak Perlu ke RT/RW, Ini Berkas-berkas yang Dibutuhkan untuk Urus Pindah KTP Antar Provinsi Terbaru 2024, Simak!

Tak Perlu ke RT/RW, Ini Berkas-berkas yang Dibutuhkan untuk Urus Pindah KTP Antar Provinsi Terbaru 2024, Simak!

25 September 2024 13 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk urus pindah KTP antar provinsi 2024.

Dengan pindah KTP, maka data alamat domisili yang tertera di KTP akan berubah.

Hal tersebut salah satunya terkait dengan isu pendataan ulang di DKI Jakarta, khususnya bagi yang memiliki KTP Jakarta namun tinggal di wilayah lain.

Sebelum mengurus pindah KTP antar provinsi, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

Perlu dicatat, mengurus pindah KTP kini tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT/RW.

Melansir dari Laman Resminya Rabu (25/9/2024) berikut syarat pindah KTP:

– Kartu Keluara (KK) asli dan fotokopi

– Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotokopi

– Fotokopi buku nikah

– Fotokopi Akte Kelahiran

– Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

– Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah di-stempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

– SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan

Baca Juga:

Adapun berikut cara mengurus pindah KTP antar provinsi:

1. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan

Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Lalu anda akan diminta mengisi formular pindah domisili

Kemudian petugas akan melayani Anda dan pengajuan akan segera diproses.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.

Baca Juga:

2. Mendatangi kecamatan atau Dinas Dukcapil alamat lama

Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya

Kemudian bawa ke kecamatan tersebut atau bisa mengunjungi Disdukcapil untuk meminta SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).

Adapun jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.

Terdapat dua lembar SKP, di mana lembar pertama akan diserahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.

Lalu SKP tersebut akan digantikan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan Anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.

3. Mendatangi Dinas Dukcapil alamat baru

Lembar kedua SKP tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.

Segera melapor ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat baru.

Baca Juga: