Syarat Pemilihan Kepala Desa Terbaru 2024, Wajib Memenuhi 12 Kriteria Khusus Ini, Simak Aturannya!

Syarat Pemilihan Kepala Desa Terbaru 2024, Wajib Memenuhi 12 Kriteria Khusus Ini, Simak Aturannya!

10 Mei 2024 6 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Syarat pemilihan kepala desa terbaru 2024.

Melansir dari laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (10/5/2024), Presiden Jokowi meneken UU Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.

Dengan demikian, maka kepala daerah bisa menjabat hingga 16 tahun.

Baca Juga:

Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Dalam aturan yang lama, masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun.

Selain itu, UU Nomor 3/2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
  10. Berbadan sehat
  11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
  12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota

Baca Juga: