Syarat dan Cara Mengganti Alamat, Pekerjaan, Agama, Tanda Tangan dan Status Nikah di KTP, Mudah dan Cepat, Simak!

Syarat dan Cara Mengganti Alamat, Pekerjaan, Agama, Tanda Tangan dan Status Nikah di KTP, Mudah dan Cepat, Simak!

10 Mei 2024 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Syarat dan cara mengganti Kartu Tanda Penduduk dan KTP.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (10/5/2024), berikut syarat dan cara mengganti KTP:

Syarat Mengubah Data di KTP

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar.
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
  • Akta kelahiran.
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Baca Juga:

Cara Mengubah Data di KTP

  • Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  • Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
  • Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: