CategoryNASIONAL
Syarat dan Cara Mengganti Alamat, Pekerjaan, Agama, Tanda Tangan dan Status Nikah di KTP, Mudah dan Cepat, Simak!
10 Mei 2024 2 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Syarat dan cara mengganti Kartu Tanda Penduduk dan KTP.
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (10/5/2024), berikut syarat dan cara mengganti KTP:
Syarat Mengubah Data di KTP
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Baca Juga:
Cara Mengubah Data di KTP
- Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
- Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Saya urus KTP elektronik asli dgn kartu keluarga asli dari kabupaten Deiyai provinsi Papua Tengah distrik tigi kampung yaba 1
Perubahan KTP