Sukses Gelar Pameran Lukisan Di Museum Nasional, Revoluta S Ternyata Masih Tersandung Skandal Dugaan Perzinahan

Sukses Gelar Pameran Lukisan Di Museum Nasional, Revoluta S Ternyata Masih Tersandung Skandal Dugaan Perzinahan

12 April 2021 0 By NKRI POST

Pameran Tunggal lukisan Revoluta Syafri yang di buka Inarno Djayadi sebagai Direktur Utama BEI

NKRIPOST, JAKARTA – Pelukis perempuan Revoluta Syafri memulai hari pertama memamerkan karya lukisan besarnya bersama karya-karya lainnya, di Museum Nasional dengan pamerannya bertajuk “Jiwa Merdeka”, pada hari Senin (12/4/2021) dan pameran tersebut akan berlangsung hingga 17 April mendatang.

Kegiatan pameran lukisan yang di buka Inarno Djayadi sebagai Direktur Utama BEI Tersebut, Pantauan awak media Pengunjung terlihat mengamati lukisan karya Revoluta S yang dipamerkan di gedung Museum Nasional, Jakarta, tersebut yang juga bersama dipamerkan sebuah lukisan pada sebuah kanvas besar 4 x 20 meter.

Jiwa Merdeka sebagai simbol perlawanan terhadap situasi saat ini yang terus membelenggu Kebebasan dalam bersosialisasi diakibatkan Pandemi yang tak kunjung berakhir, demikian  Revoluta S kepada awak media menjelaskan arti Jiwa Merdeka yang menjadi Tema pada Pameran lukisan tersebut.

“Jiwa Merdeka artinya kita ingin memerdekakan diri kita sendiri, sehingga Jangan sampai kita hidup di negara yang merdeka tapi diri kita tidak merdeka, karena terbelenggu dengan keadaan, jadi jiwa merdeka artinya kita harus bangkit, Jangan mengalah Dengan keadaan.”Ujar Revoluta di temui di Lokasi pameran lukisan tunggalnya.

Pameran Tunggal lukisan Revoluta S yang di buka Inarno Djayadi sebagai Direktur Utama BEI Tersebut

Namun Sungguhpun demikian, di balik suksesnya pelaksanaan pemeran tunggalnya tersebut, tak banyak yang tahu ternyata Revoluta S pernah tersandung dugaan persoalan hukum yang hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan Polres Jakarta Pusat.

Informasi yang di himpun awak media, Proses kasus Pidana yang diduga hingga saat ini masih berlangsung proses penyelidikan tersebut, di ketahui Revoluta S, tersangkut  kasus dengan Laporan Polisi Nomor 4428/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 28 juli 2020, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perzinahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 284 KUHP yang terjadi pada tahun 2018 di Jakarta Pusat.

Dalam laporan Polisi tersebut di ketahui  dengan pelapor Atas nama Ardi Yanto Hafiz dengan Revoluta sebagai terlapor kedua.

Terkait perkembangan proses penyelidikan Laporan Polisi Nomor 4428/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ dengan dugaan tindak pidana Perzinahan tersebut, hingga berita ini di turunkan Penyidik Polres Jakarta pusat yang di hubungi awak media via WhatsApp messenger belum memberikan tanggapan.(*)