Ingin Ubah Status HGB ke SHM? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya di Maret 2025!

Ingin Ubah Status HGB ke SHM? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya di Maret 2025!

3 Maret 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sertifikat Hak Milik atau SHM memiliki status kepemilikan yang lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga disarankan untuk mengubah HGB menjadi SHM.

SHM adalah bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau bangunan di Indonesia, berlaku seumur hidup pemilik, dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

Syarat Peningkatan HGB ke SHM

Dari catatan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

  • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa (jika diperlukan).
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
  • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
  • Sertifikat HGB.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.
  • Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:
  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Biaya HGB ke SHM

Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan.