Per 1 Maret 2025, Aturan Tilang Kendaraan Resmi Berlaku, Segini Denda Terbarunya

Per 1 Maret 2025, Aturan Tilang Kendaraan Resmi Berlaku, Segini Denda Terbarunya

23 Maret 2025 13 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Aturan tilang kendaraan terbaru mulai berlaku pada 1 Maret 2025, di mana STNK akan langsung diblokir dan denda yang harus dibayar bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini diterapkan secara penuh, menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik, baik melalui surat fisik maupun notifikasi WhatsApp.

Apabila dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Ojo juga menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak bersifat progresif, artinya jumlah denda tetap sama meskipun pelanggar tidak segera membayarnya.

β€œSetelah 16 hari pemblokiran, tidak ada tambahan denda. Nilainya tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran,” ujarnya, seperti dilansir dari tribunnews.com pada hari Rabu (5/3/2025)

Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.

Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Cara mengatasi STNK diblokir

Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bersifat sementara.

Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

“Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE,” ujarnya.

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.

Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.

Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.

Besaran denda sanksi tilang kendaraan terbaru

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Itulah aturan tilang terbaru per 1 Februari 2025.