Per 1 Maret 2025, Aturan Tilang Kendaraan Resmi Berlaku, Segini Denda Terbarunya
23 Maret 2025 13 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Aturan tilang kendaraan terbaru mulai berlaku pada 1 Maret 2025, di mana STNK akan langsung diblokir dan denda yang harus dibayar bervariasi tergantung jenis pelanggaran.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini diterapkan secara penuh, menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik, baik melalui surat fisik maupun notifikasi WhatsApp.
Apabila dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Ojo juga menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak bersifat progresif, artinya jumlah denda tetap sama meskipun pelanggar tidak segera membayarnya.
βSetelah 16 hari pemblokiran, tidak ada tambahan denda. Nilainya tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran,β ujarnya, seperti dilansir dari tribunnews.com pada hari Rabu (5/3/2025)
Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.
Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.
Cara mengatasi STNK diblokir
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.
Pemblokiran STNK bersifat sementara.
Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
“Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE,” ujarnya.
Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.
Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Besaran denda sanksi tilang kendaraan terbaru
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
Itulah aturan tilang terbaru per 1 Februari 2025.
Bayarnya kan ke bank bukan ke oknum polisi…. tp kok mahal amat.. biasanya kalau sidang di pengadilan kan nggak sampai segitu…π
Itu pricelist harga menu lur,, ingin menu apa. Koki tidak pernah salah yg salah pembeli yang tidak suka dengan menunya πππ
Kalo sudah aturan denda etle kenapa masih ada oknum petugas PJR, yang mencari kesalahan supir di jalan, dengan dalil ber macam, dengan alasan uang kopi, tolong aparatur negara jangan cuman bikin kebijakan buat institusi nya sendiri tapi masarakat masih banyak di rugikan oleh kebijakan yang di jadi kan alat oleh oknum aparat yang memper kaya kantong pribadi secara institusi.
memang betul sekali,tidak ada kesalahan malah oknum yg mencari kesalahan pengedaran.jangan ada bungli lagi di jalan raya lagi.malah oknum yg sering melanggar aturan lalu lintas
Denda itu sangat mahal dan berat sekali.
Yang masuk akal dan bisa di terima msyarakat lah.
50 smpek 100 aj masarakat sudah takut klaww benar2 harus disiplin.
Petuganya juga harus disiplin.
Jgan bikin sebuah aturan,kalo yg bikin aturan aja susah d atur,kayak apa sebuah aturan akan d taati, sementara yg bikin aturan aj blum tentu mentaati,bikin aturan dengan menakut nakuti dgn denda,denda d trima hasilnya ENTH kmn he hehe,lucu y hdup kok terjerat dengan aturannya sendiri,
Memang sudah tidak ada kontak langsung lagi antara petugas dan pengendara dijalan itu baik tapi lebih baik juga dendanya ditekan sebab nyat sudah terlalu tinggi Pak menyusahkan rakyat kecil,,
Masa siang hari,harus menyalakan lampu buat pengendara motor..nanti malah silau kendaraan yg berlawanan arah…”REVISI”…lagi yang satu ini…Jangan “ASBUN”,kalau bikin peraturan negara..tiru donk negara2 lain,di negara “Vietnam”,motor tidak perlu menggunakan plat nomor…PRABOWO gimana ini,ingin mengurangi korupsi di instansi kepolisian,malah menambah dan akal2an korupsi di kepolisian…PRABOWO …LEMBEK..katanya mantan anggota kopasus..kok takut pada polisi..PRABOWO HWBAT HANYA DALAM ,ASBUN DAN OMDO
INI SIH UJUNG UJUNGNYA DUIT
Tuh di jalan TOL banyak yg lewat bahu jalan tdk pernah ada PJR yg kejar, Tuh di jalan raya banyak yg melanggar marka dgn mengandalkan identitas palsu mereka dan pasang suara nguik nguik biar tdk terkena macet, dan yg lebih parahnya Tuh GENG MOTOR sudah banyak memakan korban warga yg pulang kerja shift malam (padahal mereka sudah banyak pasal yg dilanggar .. tak pakai helm, tak bawa surat, bawa sajam, kadang curanmor) tapi ga ada tindakan
Apa warga negara ini harus lapor ke Damkar lagi nih ???
Bisanya buat peraturan peraturan aja kau gak memikir kan kami kami rakyat kecil
Pantesan skrg banyak motor yg gak pake plat nomer… hehehehe bisa di tiru nich
Dengan denda yg segitu besarnya, apakah polisi masih diberi kesempatan utk melakukan tilang manual dan terima titipan uang denda ? Kalo ya berarti cuan utk melakukan pungli .
Lucu negeri ku ini…belum terbit PP..masalah SIM seumur hidup
Polisi malah sudah bikin peraturan sendiri dan semua nya..yg selalu tidak memihak rakyat.darivsini kita tau.polisi bukan mengayomi n melindungi rakyat..kenapa instansi yg tidak bermanfaat begini di besarkan.harusnya dibubarkan bikin instansi baru yg bertugas bener2 mengayomi n melindungi masyarakat
Yg kedua.kl bisa peraturan ini bukan hanya berlaku untuk rakyat sipil saja .kl bisa polisi yg melanggar pun di kenakan sanksi yg sama