Sosok Suhadi, Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo, Isi Garasinya Bikin Kaget, Lihat

Sosok Suhadi, Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo, Isi Garasinya Bikin Kaget, Lihat

9 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Hukuman mati tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi.

MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Sementara Hakim Suhadi didapuk sebagai Ketua Majelis.

Di bawah Hakim Suhadi ada para anggota seperti Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Pada kesempatan tersebut, dua orang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

Sedangkan tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju untuk meringankan vonis.

Hasilnya, Hakim Suhadi memutuskan pemberian keringanan untuk Ferdy Sambo, dari yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

tentu tak akan membahas kasus tersebut lebih dalam. Kami justru ingin ‘membedah’ sisi lain Hakim Suhadi mengenai koleksi mobilnya.

Sebab, menurut informasi yang beredar, meski hartanya belasan miliar rupiah, kendaraan pribadinya hanya satu.

Disitat dari laporan harta kekayaan milik KPK, Rabu (9/8), Hakim Suhadi terakhir kali melaporkan hartanya pada 21 Maret 2023 dengan nilai mencapai Rp 11,05 miliar.

Di laporan yang sama, dia diketahui tak punya tanggungan utang.

Harta kekayaan Hakim Suhadi kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan.

Bahkan, dia menghabiskan dana Rp 4,1 miliar untuk tujuh aset di sektor tersebut.

Sementara untuk keperluan transportasi, Hakim Suhadi tampak cukup sederhana.

Keruan saja, dia hanya punya kendaraan jadul di garasinya dengan nilai jual yang terbilang kecil.

Menurut laporan tersebut, satu-satunya mobil pribadi di garasi rumah Suhadi hanya Toyota Fortuner generasi pertama dengan tahun produksi 2009.

Kendaraan itu punya nilai jual Rp 250 juta dengan status kepemilikan pribadi.

Diketahui, selain membatalkan vonis mati Sambo, Suhadi juga memberikan keringanan hukuman untuk ketiga tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

(Yar/sis)