2 Sosok Penipu iPhone Rp 35 Miliar akhirnya Terbongkar, Bukan Orang Sembarangan, Pernah Kerja Kementerian Ini, Lihat Profesi Aslinya
7 Juni 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Si Kembar berinisial R dan R dilaporkan atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar, terungkap.
Salah satunya adalah mantan pegawai Kementerian Perdagangan.
“Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2023).
Suhanto mengatakan R sudah mengundurkan diri pada 1 Juli 2022 yang lalu.
Sementara itu, pihak Kemendag tidak tahu menahu soal sosok saudara kembarnya yang juga berinisial R, yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kemendag juga tidak mengetahui sengkarut kasus penipuan jual beli iPhone yang tengah menjerat mantan pegawai tersebut.
Pihaknya mengetahui masalah tersebut dari pemberitaan di media sosial.
“Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di luar kantor karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini,” ujarnya.
Mangkir Pemeriksaan
Polisi menyebut kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor ‘Si Kembar’ ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.
“Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6).
Henrikus belum merinci kapan tepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga sebelumnya sudah memanggil ‘Si Kembar’ untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. Namun keduanya mangkir panggilan polisi.
“Iya sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan,” ujarnya.
Saat ini keduanya tengah dalam buruan pihak kepolisian. Jika sudah diidentifikasi keberadaannya, lanjut Henrikus, polisi bakal menjemput paksa keduanya untuk diperiksa.
“Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” imbuhnya.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI: Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Secara Serentak, Kecuali 3 Kategori Iniā¦
(Yar/Sis)