Selain Pantau 24 Jam, Kepolisian Keluarkan Larangan Ini Selama Ibadah Puasa 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!
12 Maret 2024NKRIPOST.COM – Kepolisian keluarkan larangan selama ibadah puasa.
Terutama yakni tawuran, sahur on the road, balap liar, hingga menyalakan petasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya akan mengamankan ibadah puasa masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Menurutnya, petugas kepolisian akan melakukan penjagaan dan siap melayani masyarakat 24 jam.
Baca Juga:
- TNI Buka Pendaftaran Bintara Angkatan Darat dari 1 Maret hingga 30 Juli 2024, Minimal Lulusan SMK-Paket C, Buruan Daftar!
- Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Sampai 31 Maret 2024
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian dapat menghubungi nomor 110 secara gratis atau bebas pulsa.
Pihaknya juga akan mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Adapun pemerintah telah mengumumkan awal puasa atau tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada 12 Maret 2024.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan hilal di ratusan titik di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Agama bersama dengan perwakilan ormas-ormas keagamaan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan hal tersebut dalam Sidang Isbat di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Sementara itu, Muhammadiyah yang menganut hisab hakiki wujudul hilal menetapkan awal puasa jatuh pada 11 Maret 2024.
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1445H.
UMMAT BERSATU PASTI JAYA