Selain Jawa Tengah dan Jawa Barat, 3 Daerah Ini Masih Mengadakan Pemutihan Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Juni 2024, Cek Daftarnya!

Selain Jawa Tengah dan Jawa Barat, 3 Daerah Ini Masih Mengadakan Pemutihan Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Juni 2024, Cek Daftarnya!

1 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah samsat masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Mengutip dari situs dan akun resminya, Sabtu (01/06/2024), Berikut daerah yang menggadakan pemutihan pajak kendaraan 2024:

1. Daerah Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan berupa diskon PKB sebesar 10 persen.

Melansir dari laman Bapenda Jabar, keringanan ini berlaku mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini harus membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

2. Daerah Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 20 Mei 2024.

Mengutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, ada 4 keringanan yang tersedia dalam program tersebut.

  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua
  • BBNKB II dan diskon pajak tahun berjalan.
  • Pembebasan biaya pajak progresif
  • Keringanan tunggakan PKB.

3. Daerah Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Kamis (30/5/2024), program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Terdapat beberapa keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh, di antaranya: Bebas pajak progresif dan Bebas denda PKB.

4. Daerah Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut tertuang dalam Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Mengutip dari Instagram @bapenda_maluku, program ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan di Maluku ini menyediakan beberapa manfaat, meliputi:

  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu
  • Bebas pokok dan denda BBNKB II
  • Bebas denda PKB

5. Daerah Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2024 yang berlaku mulai 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Melansir dari akun Instagram @samsat.kalteng, program tersebut mengacu pada Pergub Nomor 22 tertanggal 29 April 2024.

Terdapat beberapa keringanan yang diberikan melalui program ini, di antaranya:

  • Pembebasan sanksi/denda PKB.
  • Pembebasan bea balik nama