Sanksi Jika Tidak Bawa STNK dan Pelat Nomor, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Catat!

Sanksi Jika Tidak Bawa STNK dan Pelat Nomor, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Catat!

31 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sanksi jika tidak bawa STNK dan Pelat nomor, wajib cek disini.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memiliki STNK dan TNKB.

“SIM dianggap sebagai bukti kompetensi pengendara, sedangkan STNK dan TNKB dianggap sebagai bukti kompetensi kendaraan,” jelasnya, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Inilah Daftar Nama 23 Daerah yang Hapus Bea Balik Nama Kendaraan II, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat!

Menurut Aan, kendaraan yang STNK dan TNKB-nya sudah mati dan tidak diperpanjang maka dianggap tidak layak dan tidak boleh digunakan di jalan umum.

Aan mengatakan kedua pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas ringan berdasarkan Pasal 73 ayat (5) huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Melansir dari Nesiatimes.com, Aturan tentang pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK dan TNKB tertuang dalam Pasal 280 juncto pasal 288 ayat (1) undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 280 UU LLAJ berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

(Yar/Sis)