Saat Penangkapan Akulina Dahu, Penyidik Polres Belu Tidak Kantongi Surat Sentra Gakumdu

Saat Penangkapan Akulina Dahu, Penyidik Polres Belu Tidak Kantongi Surat Sentra Gakumdu

15 Januari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA

NKRIPOST, MALAKA- Wilfridus Son Lau,SH., MH menilai penyidik Polres Belu telah melakukan kekeliruan nyata paskah proses pembuktian fakta dalam persidangan pra peradilan di kejaksaan Negeri Atambua. Hal itu diungkapkannya usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Jumat (15/1)2021) dengan materi kesimpulan.

Pengacara muda yang akrab disapa Son itu mengungkapkan bahwa Polres Belu tidak membekali surat dari Sentra Gakumdu saat melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Akulina Dahu.

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan dari penyidik Polres Belu saat sidang tidak menunjukkan surat perintah tugas dari ketua Bawaslu Belu, di mana surat perintah tugas tersebut menjadi dasar untuk penyidik melakukan penyidikan yang telah diatur dalam peraturan bersama dalam pasal 21 ayat 7.

Jelasnya, Perlu dipahami bahwa tindak pidana pemilihan itu berbeda atau kusus dan peroses penahanannya pun tidak sama seperti proses penahanan pidana.

“Konstitusional itu harus dipahami”, Tegas Pengacara muda Itu.

Son menambah bahwa untuk membedakan peroses penahanannya dibuatlah peraturan bersama antara ketua Bawaslu RI Kapolri dan Jaksa agung untuk menjadi pedoman bagi pengawas pemilihan penyidik dan jaksa dalam menangani tindak pidana pemilu yang diatur dalam peraturan bersama.

Pengacara Muda itu juga menjelaskan, tindak pidana yang dituduhkan terhadap AD berdasarkan temuan dari pengawasan pemilihan yaitu dari Bawalsu Belu lalu berproses di Gakumdu dan memenuhi tindak pidana pemilihan baru dilanjutkan ke tahap penyidikan kemudian Bawaslu Belu meneruskan kembali ke Polres Belu untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kerja.

“Dalam peroses penyidikan ini kami menemukanhal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana baik itu terhadap pemanggilan Akulina Dahu (DA) sebagai saksi sampai pada penetapan tersangka,” Sambungnya.

Peroses penangkapan dan penahan tersangka terhadap klien kami “Akulina Dahu” tersebut tidak sah menurut hukum dan itu penyalahgunaan kekuasaan terhadap hukum acara.

Karena dalam sidang Praperadilan terungkap dalam penyidik Polres Belu mengakui sendiri bahwa surat panggilan itu dititipkan saja. Padahal, didalam KUHAP tidak mengatur seperti it.

Sementara gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menguji terhapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik apakah sudah sesuai dengan peraturan ketentuan perundang undangan atau tidak

Karnena, Terhadap proses penetapan tersangka ini juga cacat perosedur dan alat buktinya tidak jelas.

“Jadi, Akulina Dahu (DA) harus bebas dari segala tuntutan,” Tutupnya.