Resmi Dilantik 6 Februari 2023, Gaji dan Tunjangan Pantarlih Pemilu 2024 Lebih Menggiurkan dari 2019

Resmi Dilantik 6 Februari 2023, Gaji dan Tunjangan Pantarlih Pemilu 2024 Lebih Menggiurkan dari 2019

6 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM- Anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan dilantik 6 Februari 2023.

Ada mekanisme kerja yang harus dipatuhi Pantarlih Pemilu 2024 yang dilantik 6 Februari 2023.

Ada juga hak berupa gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Gaji dan tunjangan ini lebih wow dari 2019.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan.

Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan.

Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, total gaji yang diperoleh setiap petugas adalah Rp 2.000.000.

Cek aturan mainnya. Tahapan selanjutnya setelah pelantikan adalah mulai bertugas.

Anggota terpilih memiliki masa kerja mulai tanggal 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Untuk diketahui, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah panitia bentukan PPS di semua tingkat desa atau kelurahan.

Tugasnya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih alias panitia pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu ‘profesi’ musiman yang banyak diburu di musim pemilu.

Maklum, selama bertugas, anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji Rp1.000.000 per bulan.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 tadi mengalami kenaikan dari periode pemilu 2019.

Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.

Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah disiapkan.

Hal yang sama juga berlaku untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Ada aturan kuat yang mem-back up. Semua bisa disimak di Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Yang penasaran, silakan simak daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU.

PPS: Rp 1.200.000

KPPS: Rp 1.100.000

Ketua PPK: Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 2.200.000

Ketua PPS: Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 1.300.000

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Selain honor bagi anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan.

Ada santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ada jaring pengaman yang dipasang. Semua perlindungan siap dikucurkan bila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Rincian besarannya silakan cek di sini.

Luka sedang Rp 8.250.000 per orang

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

Cacat permanen: Rp 30.800.00 per orang

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang