Ratusan Peserta Seleksi Calon Pendamping Lokal Desa di Asmat Bersaing Rebut 162 Posisi
9 Mei 2021NKRIPOST, ASMAT| Sebanyak 456 peserta ikut seleksi calon Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2021, merebut 162 posisi untuk menempati sejumlah Desa/Kampung di Kabupaten Asmat, Papua,
Kegiatan yang digelar berpusat di Aula Wiyata Mandala Agats,Sabtu (08/05/2021) tersebut dihadiri Pemerintah Kabupaten Asmat dalam hal ini, Plt. Asisten I, Ruland Yambise, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kab. Asmat, Apsalom Amyaran, Koordinator P3MD Kab. Asmat, Deni Wuspakri, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan Seleksi PLD Tahun Anggaran 2021, Paulus Cuarap kepada media ini di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa, jumlah peserta yang ikut dalam seleksi kali ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana paparnya, mulai dari tahun 2015 hanya 75 peserta, dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hingga tahun 2019 terhitung sebanyak 315 peserta yang ikut seleksi. Kemudian lanjutnya, kali ini meningkat menjadi 456 peserta untuk merebut 162 posisi yang disediakan.
“Ini membludak betul pak. Yang dari dulu 2015 itu 75, naik, naik sampai kali ini lebih banyak. 2019 itu ada 315 dan sekarang ada 456 peserta, padahal yang kita nanti terima itu cuman 162 peserta,” beber Paulus.
BACA JUGA:
Tingkatkan Keamanan, Satgas Pamrahwan Yonif RK 753/AVT Pos Agats, Rutin Lakukan “Binter”
Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Asmat ini juga menambahkan, rekrutmen Pendamping Lokal Desa/Kampung ini adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengawal pengelolaan Alokasi Dana Dana (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asmat agar tepat sasaran dan dapat mendukung proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Sementara itu, ketua Panitia ini juga menyebut, pihaknya (panitia) dalam melakukan seleksi ini membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap peserta yang dinilai mampu dan kompeten dalam menjalankan tugas di lapangan nanti. Sehingga dalam seleksi ini, setiap peserta diwajibkan mengikuti mekanisme atau prosedur yang ditetapkan, seperti mengikuti tes secara Tulis, Wawancara dan Pemberkasan. Sedangkan untuk peserta lama, ia mengatakan bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama ini untuk kemudian dipertimbangkan berdasarkan kinerjanya tersebut.
“Lalu untuk yang kita perlakukan untuk yang pendamping lama itu, kita lihat kinerja mereka, sekalian evaluasi. Selanjutnya nanti kita berikan penilaian bagi yang pendamping lama itu berdasarkan pertanggungjawaban laporannya selama ini,” tandas Paulus.
Kegiatan seleksi ini, sambungnya berlangsung selama dua hari yaitu hari Sabtu tanggal 8 dan Senin tanggal 10 Mei 2021, dengan menggunakan dua fasilitas ruangan untuk Tes Tulis dan lainnya yakni Gedung Wiyata Mandala milik Dinas Pendidikan Kab. Asmat dan Aula Warouw Cem milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat.
Sebelumnya, Plt. Asisten I Setda Kabupaten Asmat, Ruland Yambise dalam sambutannya di awal kegiatan tersebut mengatakan bahwa tugas pendamping Desa/Kampung adalah untuk membantu kepala kampung agar kegiatan di kampung bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan dana yang dianggarkan. Hal ini merujuk pada amanat UU No. 6 Tahun 2015 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa PDTT RI No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sehingga ia meminta agar para pendamping yang lolos seleksi nanti mampu bertahan di tempat tugas untuk memantau setiap kegiatan yang terjadi di lapangan.
“Tugas pendamping adalah mendamping Kepala Kampung di Kampung, bukan habis pencairan anggaran langsung kembali ke kota, lalu kemudian tidak mendampingi dan memantau setiap kegiatan di kampung,” tegas Ruland. ***(Jefry)