Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Pemprov, Pemkot Pangkalpinang Akan Kembali Aktifkan LPMP Tempat Rujukan Isolasi

Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Pemprov, Pemkot Pangkalpinang Akan Kembali Aktifkan LPMP Tempat Rujukan Isolasi

4 Januari 2021 0 By NKRIPOST BABEL

Rakor dan konsolidasi Pemprov Babel dan Pemkot Pangkalpinang di ruang rapat Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Senin (4/1/2021) (Foto: Bagja)

NKRIPOST, PANGKALPINANG – Persoalan covid 19 yang tak kunjung usai membuat pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya dengan berbagai cara agar menghindarkan masyarakat dari ancaman virus yang masih menjadi momok menakutkan di se antero Jagad.

Di Provinsi Kepulauan Babel, upaya mengatasi persoalan pandemi ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi yang dipimpin Wakil Gubernur Abdul Fatah terkait penanganan Covid-19 untuk segera mengambil langkah taktis, nyata, dan strategis guna menanggulangi peningkatan kasus dan penyebaran virus yang kini menjadikan Pangkalpinang sebagai zona merah.

Melihat kondisi terkini di Babel khususnya Pangkalpinang sebagai ibukota provinsi dikategorikan zona merah kasus Covid-19, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman akan melakukan tindakan penertiban tegas kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan disiplin protokol kesehatan saat pandemi.

“Sudah langsung kita terapkan saja sanksi denda dan penutupan aktivitas-aktivitas yang memang melanggar protokol kesehatan. Itu sudah diatur dalam Perda dan Insyaallah Pergub nya pun sudah diatur dan itu sudah bisa kita laksanakan.” tegas Erzaldi Rapat virtual antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait penanganan covid 19 di ruang rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (4/1/2021).

Terkait adanya wacana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pangkalpinang, mantan Bupati Bangka Tengah ini menyampaikan ketidaksetujuannya. Menurutnya jika dilakukan PSBB akan sangat berat bagi dunia usaha untuk memulai kembali operasional mereka saat membuka usahanya.

“Mengingat kita harus menyeimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kita. Karena kalau misalnya kita PSBB sangat berat sekali bagi dunia usaha untuk memulai operasi. Pengeluaran-pengeluarannya sangat dahsyat,” terang Erzaldi.

Rapat koordinasi dan konsolidasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang  yang dipimpin Wakil Gubernur Abdul Fatah terkait penanganan Covid-19 untuk segera mengambil langkah taktis, nyata, dan strategis guna menanggulangi peningkatan kasus dan penyebaran virus yang kini menjadikan Pangkalpinang sebagai zona merah tersebut di hadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryo Kusbndoro, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pangkalpinang, Kadishub Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, dan Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

Menanggapi hal tersebut mewakili Pemerintah Kota Pangkalpinang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Suryo Kusbandono menyampaikan, sejak awal Januari 2021 pemkot telah berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat menggunakan lokasi dan bangunan asrama sebagai tempat isolasi warga Pangkalpinang.

“Tiga hari yang lalu, kita telah berkoordinasi dengan pihak LPMP, untuk membuka kembali tempat isolasi sebanyak 48 kamar,” jelas Suryo, Senin (4/1/2021).

Pemkot juga memiliki alat polymerase chain reaction (PCR) di RSUD Depati Hamzah yang merupakan bantuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Suryo menyebut, saat ini tinggal menunggu reagen dari Pemerintah Pusat. PCR tersebyt berguna untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.

Selain itu, untuk mengatasi pagebluk Covid-19 ini melalui Dinas Kesehatan juga telah membangun dua Laboratorium Biosafety Level-2 (BSL-2) untuk mempercepat upaya pemkot melakukan pengujian Covid-19.

Sementara itu, Direktur RSUD Depati Hamzah dr Muhamad Fauzan menambahkan, BSL-2 dapat memutus waktu tunggu lamanya sampel yang dikirim ke Labkesda Provinsi yang membutuhkan waktu 10 hari.

“Selama 10 hari ini yang biasanya terjadi miskomunikasi. Untuk memutus mata rantai tersebut ada Laboratorium Biosafety Level-2 ,” terang Fauzan.

Satu dari Laboratorium Biosafety Level-2 yang ada di Dinkes juga berguna untuk melakukan screening pegawai pemerintah ataupun klaster perkantoran. (Copy)